DPR: Cuti Hamil Jadi 6 Bulan Yang Diatur Dalam RUU KIA

Ketua DPR RI, Puan Maharani setujui Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang berisi tentang cuti melahirkan minimal 6 bulan yang akan diatur dalam RUU KIA.

DPR: Cuti Hamil Jadi 6 Bulan Yang Diatur Dalam RUU KIA
DPR setuju usulan rancangan UUD tentang cuti bagi Ibu hamil menjadi 6 bulan. Gambar : Unsplash.com/Dok. Ömürden Cengiz

BaperaNews - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI setujui Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang dibahas lebih lanjut menjadi Undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan cuti melahirkan minimal 6 bulan yang akan diatur dalam RUU KIA tersebut.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan minimal 6 bulan, serta tak boleh diberhentikan dari pekerjaan, selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap mendapatkan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab perusahaan” ujar Puan Maharani dalam sebuah keterangan resmi hari Selasa (14/6).

Penetapan lama cuti melahirkan sebelumnya yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dimana durasinya ialah tiga bulan saja. Sementara di RUU KIA, cuti hamil akan berubah, diperpanjang jadi 6 bulan dan masa isirahat untuk ibu hamil bekerja yang mengalami keguguran kandungan selama 1,5 bulan.

Puan Maharani sebagai Ketua DPR menyebut RUU ini dibuat untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang lebih unggul. “RUU KIA yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ini prioritas di tahun 2022, kita harapkan bisa segera selesai, RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia” imbuh Puan.

Tiga Bulan Pertama digaji full

Baca Juga : Jokowi Reshuffle Menteri : Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan

Dalam RUU KIA, upah atau gaji untuk ibu melahirkan yang cuti dibayar penuh selama 3 bulan pertama, sedangkan upah pada bulan cuti hamil keempat hingga enam dibayar sebesar 70% dari jumlah upah.

Menurut Puan Maharani, hal ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu yang baru melahirkan. “DPR akan terus lakukan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan yang berkenaan dengan hal tersebut, kami harap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa” ujarnya.

Kesejahteraan Ibu dan anak merupakan hal yang penting.

Dalam RUU KIA, juga membahas 1.000 hari pertama kehidupan (HKP) yang seringkali dikaitkan dengan masa penting tumbuh kembang anak dan penentu masa depan anak. Oleh sebab itu, RUU KIA ini akan dibuat secara terarah, berkelanjutan, dan terpadu.

“Dan ini harus jadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak” tutup Puan Maharani.