PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pada Pasangan Kristen Protestan Dengan Katolik

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel akhirnya mengizinkan nikah beda agama pada pasangan Kristen Protestan dan Katolik, berikut pertimbangan hakim!

PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pada Pasangan Kristen Protestan Dengan Katolik
Pertimbangan PN Jakarta Selatan izinkan pernikahan beda agama. Gambar : pixabay.com/Dok. Pexels

BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengijinkan pernikahan beda agama Kristen Protestan dengan Katolik, PN Jaksel mengacu pada UU Administrasi Kependudukan dalam kebijakannya.

Kebijakan tersebut juga dituliskan secara resmi di websitenya pada Minggu (11/9). Pemohon I ialah seorang pria beragama Protestan berinisial Y dan pemohon II ialah wanita katolik berinisial G, Keduanya telah menikah secara agama di sebuah Gereja Katolik Denpasar pada 5 Juni 2022 lalu.

Kedua pasangan tersebut mengalami kesulitan pengurusan administrasi ketika meminta pengesahan dari Negara akibat nikah beda agama, akhirnya mereka meminta persetujuan ke Pengadilan Negeri.

“Mengabulkan permohonan para pemohon. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon ialah warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan secara Katolik pada 5 Juni 2022 telah dilaksanakan” ujar hakim Alimin Ribut.

Oleh sebabnya, Alimin memberi izin kepada Y dan G untuk mendapatkan pengesahan administrasi perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

“Memerintah Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama, para pemohon tersebut di atas ke register pencatatan perkawinan yang digunakan” imbuhnya (1/9).

Baca Juga : Titik Berat UU Pernikahan dan Tata Cara Nikah Beda Agama

Berikut Sejumlah Pertimbangan yang Digunakan Hakim Tentang Kebijakan Mengijinkan Pasangan Mengesahkan Administrasi Nikah Beda Agama :

  1. Kedua mempelai sepakat untuk membina rumah tangga beda agama yakni Protestan dan Katolik.
  2. Pemohon telah menerima pemberkatan pernikahan di Gereja Katolik Denpasar dimana pada acara tersebut dihadiri sejumlah saksi dan dibenarkan teman pemohon.
  3. Menurut Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda agama harus mendapat penetapan dari pengadilan.
  4. Maksud dari para pemohon tentu dengan melaksanakan perkawinan menurut agama Katolik.
  5. Perkawinan beda agama telah dilaksanakan dan haruslah dicatat sebab itu diperintahkan kepada dinas terkait untuk mencatat pernikahan kedua mempelai secara resmi.
  6. Berkaitan dengan status anak nantinya, warisan, dan konsekuensi lainnya.
  7. Niat dan semangat kedua mempelai untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama dan kepercayaannya masing - masing.
  8. Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan para pemohon beralasan dan haruslah dikabulkan.

Baca Juga : Fakta Terbaru Kasus Calon Pendeta Yang Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur