Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Mulai Juni 2025

Indonesia berencana menerapkan KRIS BPJS Kesehatan di semua RS mulai Juni 2025, namun evaluasi menunjukkan banyak RS belum siap memenuhi standar fasilitas. Simak selengkapnya di sini!

Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Mulai Juni 2025
Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Mulai Juni 2025. Gambar : bpjs-kesehatan.go.id

BaperaNews - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di seluruh Rumah Sakit (RS) di Indonesia mulai Juni 2025 mendatang. Namun, hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa sejumlah RS baik pemerintah maupun swasta masih belum siap memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap standar yang telah ditetapkan.

Kriteria-kriteria tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, hingga keberadaan kamar mandi dalam ruang rawat inap dan outlet oksigen.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, ada sebanyak 41 RS pemerintah kelas A dan B yang belum siap menerapkan KRIS. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pendapatan kedua kelas RS tersebut bisa mencapai angka Rp200 hingga Rp400 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk RS Umum Daerah (RSUD) tipe atau kelas C dan D, terdapat 190 RSUD yang belum mampu memenuhi standar fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan. Pemerintah pun merespons dengan menyiapkan bantuan dana alokasi khusus untuk membantu 58 RSUD di 23 provinsi pada tahun 2024, dan 94 RSUD di 33 provinsi pada tahun 2025.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK

Kendati begitu, tantangan yang sama juga dihadapi oleh sejumlah RS swasta. Meskipun RS swasta dengan kelas A dan B memiliki pendapatan yang cukup tinggi, masih terdapat 38 RS yang belum menerapkan KRIS. Sementara untuk RS swasta dengan kelas C dan D, tercatat ada 376 RS yang belum memenuhi ketentuan KRIS, dengan kendala pendapatan yang lebih rendah.

Kemenkes RI melakukan survei terhadap lebih dari 200 orang terkait KRIS, baik dari pasien yang menjalani perawatan di RS yang sudah menerapkan aturan tersebut, maupun RS yang belum menerapkan KRIS.

Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden setuju dengan penerapan KRIS, karena dianggap akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, masih ada sebagian kecil yang tidak setuju, dengan alasan terutama terkait perubahan iuran dan gangguan privasi pasien.

Baca Juga: Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024, Berikut Daftarnya!