Bea Cukai Prediksi Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Bila Cukai Rokok Naik

Bea Cukai mengakui bila kenaikan Cukai Rokok akan membuat dampak makin maraknya peredaran Rokok Ilegal di pasaran, meski begitu pemerintah terus memberantas Rokok Ilegal.

Bea Cukai Prediksi Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Bila Cukai Rokok Naik
Bea Cukai: Kenaikan Cukai Berdampak Pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal. Gambar : pixabay.com/Dok. Geralt

BaperaNews - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengakui peredaran rokok ilegal bisa semakin marak jika tarif cukai tembakau dinaikkan.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi, kenaikan tarif cukai rokok berhubungan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari dampak pandemi covid19 yang membuat daya beli masyarakat menurun sehingga kenaikan cukai membuat disparitas antara harga rokok legal dan ilegal, jarak harganya jadi semakin jauh.

“Saat ini, disparitas antara rokok legal dan ilegal itu sampai 68%, kalau tadinya sebelum PPN naik jadi 9,9% yang awalnya 9,1% itu menjadi 68%” ujarnya Selasa 8/11.

Nirwala menyebut rokok ilegal yang beredar di Indonesia bisa dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mau mengikuti aturan dari pemerintah Indonesia. Adapun ciri rokok ilegal ialah tidak memiliki pita cukai (rokoknya polos), diberi pita cukai yang tidak sesuai, diberi pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Sedangkan pemerintah memberi sanksi pidana dan administratif bagi pengedar dan pembuat rokok ilegal yakni sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi pidananya ialah penjara maksimal 5 tahun atau denda dari nilai cukai yang seharusnya wajib dibayar.

Baca Juga : Resmi Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Jokowi Juga Minta Cukai Rokok Elektronik Naik

Gempur rokok ilegal telah dilakukan pada 2018-2022, penindakan terus dilakukan, dari catatan Bea Cukai, barang hasil penindakan jumlahnya terus menurun tiap tahunnya.

“Tahun 2020, jumlahnya 9.018 dengan kerugian Negara Rp 662 Milyar lebih. Tahun 2021 jumlah menjadi 13.125 dan kerugian Negara Rp 293 Miliar. Sedangkan sepanjang tahun 2022 ini penindakan meningkat jadi 18.659 dan total kerugian Negara Rp 407 Miliar” jelasnya.

Keberhasilan memberantas rokok ilegal menurutnya harus dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebelumnya mengumumkan tarif cukai hasil tembakau naik 10% untuk tahun 2023 dan 2024.

Tidak hanya untuk rokok konvensional, namun juga diterapkan pada rokok elektrik atau yang biasa disebut vape. Kenaikan cukai rokok elektrik bahkan lebih besar mencapai 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik 6%.

Kenaikan tarif cukai rokok dilakukan untuk mengurangi keterjangkauan masyarakat pada rokok, diharapkan konsumsi rokok bisa berkurang terutama bagi mereka kalangan anak muda seperti pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga : Menaker Umumkan UMP 2023 Pada 21 November, Ada Kenaikan?