Pasutri yang Nikah Sirih Jadi Dalang Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci

Pasutri berinisial DL dan RA di Karawaci menjadi dalang prostitusi anak via aplikasi MiChat. Simak selengkapnya di sini!

Pasutri yang Nikah Sirih Jadi Dalang Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci
Pasutri yang Nikah Sirih Jadi Dalang Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci. Gambar : Dok. Polres Metro Tangerang Kota

BaperaNews - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dilakukan melalui aplikasi MiChat di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Pasangan suami istri yang diduga menjadi dalang praktik tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) menjadi fokus penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam prostitusi anak.

"(Pelaku) Pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL (33) dan RA (29)," jelas Kombes Zain Dwi Nugroho.

DL diduga sebagai muncikari yang bertugas merekrut para korban, sedangkan RA berperan sebagai operator yang menjajakan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan wanita," tambahnya.

Baca Juga: Muncikari Dan Pacar Korban Jadi Tersangka Usai Perbudak Seks Gadis Selama 1,5 Tahun Di Apartemen Jakarta

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi di sebuah rumah di kawasan Karawaci.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Opsnal Karawaci, empat orang beserta barang bukti berhasil diamankan, termasuk ponsel dan alat kontrasepsi. Dua di antara mereka adalah remaja yang menjadi korban eksploitasi oleh pasutri tersebut.

Pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan/atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka berpotensi menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tegasnya.

Baca Juga: Gadis Sumbar Diduga Korban Muncikari Dibuang di Tol Ancol