Kabar Bahagia! Paspor Baru Indonesia Kini Bisa Kembali Diproses Kedubes Jerman

Kedutaan Besar Jerman sebelumnya sempat menolak paspor baru Indonesia karena ada perubahan kolom tanda tangan, namun kini dapat kembali di terima!

Kabar Bahagia! Paspor Baru Indonesia Kini Bisa Kembali Diproses Kedubes Jerman
Paspor baru Indonesia kini bisa kembali diproses Kedubes Jerman. Gambar : Liputan6.com/Rita Ayuningtyas

BaperaNews - Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman yang sebelumnya sempat menolak paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan. Namun kini paspor Indonesia dengan penambahan tanda tangan bisa diproses.

Hal ini diumumkan melalui situs resmi Kedubes Jerman di Jakarta, pada Rabu (17/8). Dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa paspor WNI kini bisa diproses.

"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas Imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," bunyi pengumuman tersebut.

Kedutaan besar Jerman memastikan akan memproses pengajuan visa Schengen oleh paspor WNI karena kini kolom tanda tangan tambahan dianggap sudah memenuhi syarat. Proses terkait penambahan tanda tangan ini pun akan berlaku segera.

"Berlaku segera, paspor WNI tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," ujarnya.

Baca Juga : Daftar Angka Sial Dari Berbagai Negara Yang Perlu Kamu Ketahui

Sementara itu, Kedubes Jerman mengingatkan untuk para pemegang paspor WNI terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman 4 atau 5. Biasanya disebut sebagai halaman Endorsement ke otoritas Imigrasi Indonesia.

"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman," tuturnya.

Namun Kedubes Jerman menyarankan pemegang paspor WNI yang terdampak segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas Imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).

Selanjutnya, Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Paspor WNI tanpa menggunakan kolom tanda tangan sempat tidak bisa mengajukan visa Schengen.

Jerman juga menolak tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements". Sebab, tambahan tanda tangan di paspor itu tidak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor WNI. Hingga banyak warga Indonesia yang akan ke Jerman protes sebab terkendala keberangkatannya.

Baca Juga : WNI Ditolak Jerman Gara - Gara Paspor Tanpa Tanda Tangan