Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Perjalanan International 7-14 Hari

Untuk mencegah covid-19 varian omicron, pemerintah akan memperpanjang masa karantina untuk masyarakat yang melakukan perjalanan internasional selama 7 sampai 14 hari

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Perjalanan International 7-14 Hari
Ilustrasi suasana bandara Internasional Soekarno Hatta. Gambar : Liputan6.com/ Dok. Angga Yuniar

BaperaNews - Varian baru virus corona yang dikenal dengan varian Omicron membuat pemerintah Indonesia memperketat sejumlah aturan perjalanan international. Untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Tanah Air, Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, pada Minggu (28/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan pertama yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah varian Omicron adalah memperpanjang masa karantina WNA atau WNI yang baru saja datang ke tanah air dari sejumlah negara daftar negara yang masuk dalam poin A diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Negara yang masuk dalam daftar poin A diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Luhut juga menyampaikan bahwa list dari negara-negara tersebut bisa saja bertambah atau berkurang sesuai dengan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Artinya WNA atau WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dan akan memasuki wilayah Indonesia maka diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.

Di sisi lain, pemerintah juga menambah masa karantina WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia yang berasal selain dari negara pada poin A, yang semula 3 hari menjadi 7 hari. 

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin B menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," jelas Luhut

Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.

"Kebijakan karantina pada poin a dan b di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, kebijakan terkait pengetatan tersebut diambil oleh pemerintah, untuk mengantisipasi dampak buruk dari varian baru Covid-19 tersebut.

Pasalnya, varian Omicron ini lebih berpotensi meningkatkan kembali angka penyebaran virus Covid-19 serta menghambat terciptanya herd immunity virus tersebut. 

"Langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah, menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia," ucap Luhut.

Luhut juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak panik dan selalu waspada serta meningkatkan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona.

"Berangkat dari pengalaman kita terakhir menangani Delta varian, manakala kita semua kompak, bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.