Syarat Bikin Sekolah Mengemudi untuk Ujian SIM!

Proses standarisasi tempat kursus mengemudi dalam pembuatan SIM sedang berlangsung. Pelajari persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM, termasuk surat verifikasi dari lembaga kursus mengemudi.

Syarat Bikin Sekolah Mengemudi untuk Ujian SIM!
Syarat Bikin Sekolah Mengemudi untuk Ujian SIM. Gambar : Dok. autofun.co.id

BaperaNewsSyarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) nantinya akan ditambah. Pemohon SIM harus memiliki surat keterangan atau surat verifikasi bisa menyetir dan paham rambu lalu lintas dari lembaga kursus mengemudi.

Koordinator Sekolah Mengemudi DKI Jakarta, Wijaya Kusuma mengungkap tidak semua lembaga kursus mengemudi bisa mengeluarkan sertifikat untuk pemohon SIM ini. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Wijaya menjelaskan, saat ini tidak semua lembaga kursus mengemudi memiliki akreditasi yang bagus, maka akan ada penyaringan yang dilakukan, dan akreditasi jadi wewenang Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Syarat Tempat Kursus Mengemudi Sertifikat Ujian SIM

Tempat kursus harus yang nantinya bisa keluarkan surat rekomendasi untuk pemohon SIM melakukan ujian SIM ialah ialah yang memiliki badan usaha di bidang kursus mengemudi, yang telah diverifikasi data administrasi serta segala prosesnya oleh Korlantas Polri.

“Kemudian pada badan atau tempat kursus juga harus punya instruktur yang sudah ikut Training of Trainer (TOT), harus sudah diperiksa sarana prasarana mereka. Nah, standarisasi ini yang sedang kita susun” kata Wijaya hari Rabu (21/6). 

Baca Juga : Syarat Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Lebih lanjut, Wijaya menjabarkan bahwa Koordinator Sekolah Mengemudi yang membentuk ialah Korlantas Polri secara langsung yang bertujuan membantu merancang aturan kegiatan terkait SIM dan memberi sosialisasi kepada semua sekolah mengemudi di Polda Indonesia. Saat ini sudah ada 32 koordinator diklat mengemudi yang telah terintegrasi dengan 29 Polda Indonesia.

“Kami juga bertugas memberi sosialisasi kepada sekolah atau tempat kursus mengemudi untuk ujian SIM” terangnya.

Proses Standarisasi Tempat Kursus Ujian SIM Sedang Diproses

Saat ini sedang didata daftar lembaga kursus mengemudi yang terakreditasi untuk bisa keluarkan sertifikat mengemudi kepada pemohon SIM yang nantinya jadi salah satu syarat untuk pemohon SIM.

“Ya karena aturan pelaksanaannya baru berupa draft. Meski sudah masuk Polri, lalu untuk tempat kursus yang terakreditasi ini masih didata. Kemarin sudah ada 200 lembaga tempat kursus yang ikut TOT sehingga mereka ini yang berpeluang mendapat akreditasi. Karena tidak semua sekolah mengemudi bisa terbitkan sertifikat mengemudi, nanti ada standarisasinya, yang jelas hanya yang sudah terakreditasi” pungkas Wijaya.

Wijaya belum bisa memastikan kapan proses standarisasi ini akan selesai sehingga harus menyediakan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pemohon SIM. Namun ia yakin semua prosesnya bisa selesai dalam waktu dekat, sebab draft standarisasinya sudah dikantongi oleh Korlantas Polri.

Baca Juga : Transjakarta Akan Melakukan Simulasi Operasional Rute Bandara Soekarno-Hatta