Syarat Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru di Peraturan Polri 2/2023 yang mengharuskan pemohon SIM untuk memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan mengemudi.

Syarat Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Syarat Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Mengemudi. Gambar : Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI

BaperaNews - Kepolisian Indonesia terbitkan aturan baru tentang syarat baru bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) yakni harus memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan mengemudi.

Aturan syarat baru bikin SIM tercantum pada Peraturan Polri 2/2023 tentang Perubahan atas Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang telah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Wajib melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan surat aslinya” bunyi Pasal 9 ayat 1 angka 3 Perpol 2/2023.

Pemohon SIM juga wajib lampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dibuat oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pelatihan atau pendidikan mengemudi atau belajar sendiri.

Masih dari Perpol 2/2023 tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi itu diterbitkan maksimal 6 bulan sejak penerbitan yang nantinya akan dipakai sebagai pangkalan data sebagai basis dari data SIM Korlantas Polri.

Aturan syarat baru bikin SIM ini memungkinkan pemohon mendapat latihan dan pencerahan sebelum melaksanakan ujian SIM. Yakni mengetahui aturan Undang-Undang tentang lalu lintas, teknis dasar mengemudi, cara mengemudi, cara berlalu lintas yang baik, hingga tentang kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga : Transjakarta Akan Melakukan Simulasi Operasional Rute Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu sebelum ujian praktik, pemohon SIM akan mendapat kesempatan untuk langsung mencoba ujian praktik tersebut selama 2 kali agar lebih mudah dan lancar ketika menjalani ujian praktik. Aturan serta syarat bikin SIM ini dibuat untuk memastikan pemohon SIM punya keterampilan mengemudi dan sudah mengetahui dasar mengemudi serta berlalu lintas.

Aturan serta syarat bikin SIM juga dibuat untuk melancarkan pemohon SIM dalam membuat SIMnya, karena telah mengetahui apa saja gambaran selama ujian SIM baik itu teori maupun praktiknya termasuk dasar-dasar dari aturan mengemudi dan berlalu lintas.

Kapan Aturan dan Syarat Bikin SIM Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi untuk Membuat SIM Mulai Diberlakukan?

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Mohammad Tora menyebut lampiran fotocopy sertifikat mengemudi mulai pelatihan dan pendidikan memang akan jadi syarat administrasi baru untuk pemohon SIM. Namun belum diketahui kapan mulai diterapkan.

“Tapi untuk pelaksanaan menggunakan sertifikat mengemudi, kami masih rumuskan, nanti diinfokan lebih lanjut. Kami sudah siapkan semua perangkatnya. Kalau regulasi kan kewenangan dari Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami hanya siapkan pelatihan mengemudi dan sertifikat kompetensi untuk menunggu regulasi baru SIM ini berlaku” jelas Tora.

Baca Juga : Segini Biaya Telat Perpanjang SIM Terbaru