Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp 50 Juta!

Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan denda Rp 50 juta bagi pelaku bakar sampah sembarangan sebagai respons atas pencemaran udara yang semakin mengkhawatirkan.

Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp 50 Juta!
Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp 50 Juta!. Gambar: JawaPos.com/Dery Ridwansah

BaperaNews - Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kini memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi masyarakat yang bakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas masalah pencemaran udara yang semakin mengkhawatirkan.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan petugas khusus untuk mengawasi dan menindak pelanggaran ini. "Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," tegasnya.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi keras ini bukan tanpa dasar. SE tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Selain larangan bakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, ditegaskan pula larangan buang sampah sembarangan di tempat-tempat umum seperti jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga : Tak Semua, Ini Daftar Kendaraan yang Wajib Uji Emisi di Jakarta

Pihak yang terbukti buang sampah atau bakar sampah di luar ketentuan yang telah ditetapkan bukan hanya akan didenda. Ancaman lain yang menanti adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menekankan, "Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda buang sampah dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.”

Namun, lebih dari sekadar sanksi, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, berharap masyarakat Tangerang dapat lebih berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah diterapkan.

Dengan dikeluarkannya aturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan meningkat. Seluruh komponen masyarakat di Tangerang harus bersinergi. "Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” ujar Wali Kota.

Selain itu, Wawan Fauzi membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran. Masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan melalui LAKSA, 112, atau melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.

Dalam era digital saat ini, informasi cepat beredar dan kesadaran lingkungan semakin penting. Untuk itu, mari kita cegah buang sampah sembarangan dan bakar sampah sembarangan di Tangerang demi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga : Heru Budi Minta Karyawan Swasta WFH Selama KTT ASEAN