Pemilu di Makamhaji Terancam Diulang Usai 2 Orang Nyoblos di TPS yang Salah

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) muncul di TPS 032 Makamhaji, Sukoharjo setelah Bawaslu menemukan dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Baca selengkapnya di sini!

Pemilu di Makamhaji Terancam Diulang Usai 2 Orang Nyoblos di TPS yang Salah
Pemilu di Makamhaji Terancam Diulang Usai 2 Orang Nyoblos di TPS yang Salah. Gambar : Dok.bawaslu

BaperaNews - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di TPS 032 Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, menjadi perhatian setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan adanya dua pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 032 namun mencoblos pada hari pencoblosan.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menjelaskan bahwa potensi PSU ini muncul setelah dua pemilih tersebut menggunakan hak suara mereka di TPS yang seharusnya tidak memiliki hak pilih di sana. Kedua pemilih tersebut diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah Wonosobo dan Pekalongan.

Menurut penelusuran Bawaslu, dua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 032. Hal ini menimbulkan kebingungan karena tidak adanya data DPT atau DPK untuk kedua pemilih tersebut.

Baca Juga: Banyak yang Pilih Komeng Jadi Caleg, Warga: Spontan, Uhuy!

Rochmad menyampaikan bahwa dalam UU Pemilu Pasal 372 disebutkan bahwa jika terdapat pemilih yang tidak memiliki hak pilih di suatu TPS, maka harus dilakukan PSU. Meskipun kedua pemilih tersebut telah mencoblos, surat suara yang diberikan hanya berisi daftar calon DPD dan Pilpres, sehingga potensi kerusuhan dapat diminimalisir.

Hingga saat ini, belum ada keputusan pasti mengenai waktu pelaksanaan PSU. Namun, berdasarkan aturan, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara. Maka dari itu, kemungkinan PSU di TPS 032 Makamhaji dapat dilaksanakan maksimal pada tanggal 24 Februari mendatang.

Rochmad menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran pemungutan suara di daerah tersebut, Bawaslu tetap siaga dan siap jika nantinya menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Tak Izinkan Ibu Hamil Nyoblos Duluan, Ketua KPPS di Palembang DIbacok