Masa Jabatan Anggota DPR Digugat Maksimal 2 Periode

Seorang mahasiswa bernama Andi Redani menggugat masa jabatan anggota dewan (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), usulkan pembatasan 2 kali periode untuk mencegah kekuasaan berkelanjutan.

Masa Jabatan Anggota DPR Digugat Maksimal 2 Periode
Masa Jabatan Anggota DPR Digugat Maksimal 2 Periode. Gambar : Kompas/Dok. Kristianto Purnomo

BaperaNews - Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat masa jabatan anggota dewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi ingin masa jabatan anggota dewan baik itu DPD, DPRD, sampai DPR dibatasi maksimal 2 kali periode. Aturan yang digugat ialah Pasal 240 ayat 1 dan Pasal 258 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Masa jabatan anggota DPR digugat ke MK oleh Andi. Andi ingin aturan tersebut diubah dimana ditambahkan batas periode masa jabatan anggota dewan maksimal hanya 2 periode. Setelah memiliki jabatan sebagai anggota dewan selama 2 kali periode, para legislator tidak boleh lagi mencalonkan diri.

Diketahui masa jabatan 2 kali periode selama ini berlaku di hampir semua jabatan Indonesia seperti Presiden, Wakil Presiden, dan lainnya. Namun hal ini tidak berlaku untuk anggota dewan.

Masa jabatan anggota DPR digugat ke MK oleh Andi melalui kuasa hukumnya Zico Leonard, Gracia, Hafidh Al Zikri, dan tim lainnya pada hari Senin (7/8).

“Menyatakan Pasal 240 ayat 1 dan Pasal 258 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai syarat calon anggota dewan hanya memegang jabatan paling lama 2 kali periode dan sesudahnya tidak bisa dipilih kembali di jabatan yang sama” bunyi gugatan yang disampaikan Andi ke MK. 

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Sistem Pemilu 2024

Menurut Andi, Pasal 240 ayat 1 dan Pasal 258 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan untuk berpartisipasi sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

Masa jabatan anggota DPR digugat ke MK menurut Andi adalah yang terbaik. Menurutnya anggota dewan harus dibatasi masa jabatannya sebagaimana pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden agar tidak terjadi kekuasaan secara terus menerus yang bisa berpotensi pada penyimpangan serta untuk mencegah terjadinya korupsi, nepotisme, dan kolusi.

“Bahwa berdasarkan acuan tersebut dengan tegas kami mohon adanya batasan periodisasi yakni hanya boleh menjabat sebagai anggota dewan di jabatan yang sama selama 2 kali periode saja. Supaya masa kerja anggota dewan juga sama dengan masa kerja Presiden dan Wakil Presiden serta untuk mencegah keabsolutan atau penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini juga untuk membatasi regenerasi anggota legislatif yang tidak berkembang. Sejatinya jika ada pembatasan masa jabatan nilai keadilan bisa diberikan. Bisa muncul tenaga dan pikiran baru yang bisa mengisi legislatif, bisa temukan bibit baru untuk para pemimpin negeri ini” tegas Andi.

Baca Juga : Aldi Taher Dicoret Dari Daftar Caleg DPRD DKI 2024