Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini Polda Metro Jaya melarang Firli Bahuri untuk pergi ke luar negeri.

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri. Gambar : Dok. Derry Ridwansah/JawaPos.com

BaperaNews - Polda Metro Jaya telah mengajukan pencekalan terhadap Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan pada Jumat, 24 November 2023, dengan tujuan agar Firli Bahuri tidak meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa surat pencekalan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini diambil setelah Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2023, dengan tujuan menghentikan proses perkara di Kementerian Pertanian.

Aduan masyarakat terkait pemerasan ini masuk ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023, setelah KPK menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Polda kemudian melakukan penyelidikan yang berlanjut menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Baca Juga : Presiden Jokowi Didorong Pecat Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri telah dua kali dimintai keterangan sebagai tersangka, dan Ade Safri mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan tanpa menyebutkan waktu yang pasti.

Saat ini, penyidik telah merencanakan jadwal pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi pada Senin, 27 November 2023, dan selama tujuh hari berikutnya. Para ahli juga akan dimintai keterangan kembali untuk mendukung proses penyidikan.

Sebelum penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi fakta, termasuk tujuh ahli, seperti ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli mikro ekspresi, dan ahli digital forensik. Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal sekaligus sebagai hasil dari penyelidikan tersebut.

Selain mendapatkan sorotan dari publik, kasus Firli Bahuri ini juga menciptakan perdebatan terkait langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca Juga : Resmi! Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL