Gawat! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Mencapai Rp 4 M
Dewan Pengawas KPK mengungkap kasus pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Simak berita selengkapnya di sini!
BaperaNews - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan mengungkap adanya pungutan liar di rumah tahanan atau Rutan KPK yang jumlahnya fantastis mencapai Rp 4 Miliar.
“Benar, Dewas KPK telah temukan dan membongkar kasus pungli Rutan KPK” kata Tumpak hari Senin (19/6) dalam konferensi pers di Gedung KPK lama.
Pihaknya mengaku mendapat banyak pertanyaan tentang pungli rutan KPK tersebut. Dewas kemudian meminta Pimpinan KPK melakukan tindak lanjut sebab hal ini sudah masuk ranah pidana yang harus diproses secara hukum.
“Dewas tentu akan memeriksa soal etikanya, kalau sudah pidana pasti etik” imbuhnya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menambahkan, kasus pungli rutan KPK ini terbongkar saat pihaknya melakukan klarifikasi kode etik dan temukan adanya pidana pungli.
Adapun pungli diduga dilakukan kepada tahanan KPK yang mendekam di dalam Rutan. Temuan ini hasil pengutusan Dewas, tidak ada laporan dari pihak lain.
Baca Juga : Dokumen Bocor Korupsi Kementerian ESDM KPK Naik ke Penyidikan
“Periodenya Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sampai Rp 4 Miliar, itu jumlah sementara, bisa bertambah lagi. Tanpa pengaduan, jadi kami disini ingin sampaikan, Dewas KPK sungguh-sungguh mau tertibkan KPK dan ini tidak siapa saja, kami tidak pandang. Ini ada unsur pidananya dan kami sudah serahkan pada pimpinan. Masalah kode etik nanti setelah teman-teman mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik” tutur Albertina.
Modus pungli yang ditemukan Dewas KPK ini dilakukan secara transaksi tunai sampai transfer ke rekening. Jika ditransfer, pelaku memakai rekening pihak ketiga.
“Pungli KPK ini ada yang dilakukan dengan setoran tunai, ada yang pakai rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tidak ingin sampaikan secara transparan disini karena Dewas kan terbatas hanya di masalah etik” pungkas Albertina.
Tumpak memastikan ada 2 unsur yang akan diselidiki di yakni dugaan pidana dan pelanggaran etik pada pungli KPK.
“Pungli KPK ini sudah menjadi tindak pidana, melanggar Pasal 12 c UU 31/1999 jo UU 20/2021. Selanjutnya Dewas akan memeriksa masalah etiknya” tutup Tumpak.
Dewas KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga menjadi dalangnya atau siapa saja yang jadi korban pungli KPK. Pihaknya masih lakukan penyelidikan dan menyebut masyarakat nantinya bisa menilai sendiri siapa saja yang dibawa ke Sidang Etik KPK itulah terduga pelakunya.
Baca Juga : KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM