Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat, Siapa Sajakah yang Berhak?

Pelajari pemahaman tentang hak pembagian hewan kurban dalam perayaan Idul Adha. Siapa yang berhak mendapatkan hewan kurban? Temukan informasi lengkap di sini.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat, Siapa Sajakah yang Berhak?
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat, Siapa Sajakah yang Berhak. Gambar : Detik.com/Pradita

BaperaNews - Perayaan Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah yang dilakukan oleh seluruh umat muslim ditandai dengan prosesi penyembelihan hewan kurban.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban, biasanya dilakukan mulai tanggal 1 Dzulhijjah setelah pelaksanaan sholat Idul Adha sampai tanggal 11-13 Dzulhijjah (hari tasyrik).

Selanjutnya, setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan, akan ada momen pembagian hewan kurban. Lantas, dalam hal ini pihak mana saja yang mempunyai hak untuk mendapatkan hewan kurban tersebut?

Dalam aturan Islam, pihak yang berhak mendapatkan pembagian hewan kurban dibagi menjadi 3 kategori:

1. Shohibul Kurban

Istilah ini diberikan untuk orang yang melakukan kurban. Mereka yang berkurban ternyata juga mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hewan kurban dengan perhitungan maksimal adalah 1/3 bagian hewan kurban.

Hal ini didasarkan dari sebuah hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,” “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Namun yang perlu diperhatikan, bahwa Shohibul Kurban dilarang melakukan transaksi jual hewan kurban dalam bentuk bulu, kulit dan dagingnya. 

Baca Juga : Dijamin Sah! Ini Syarat Patungan Kurban Idul Adha

2. Tetangga Sekitar Rumah, Kerabat dan Teman

Daging kurban ternyata juga boleh dibagikan kepada kaum berkecukupan seperti tetangga, kerabat dekat hingga teman. Namun dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah besarannya maksimal 1/3 bagian hewan kurban.

3. Golongan Fakir Miskin

Fakir miskin menjadi golongan atau kategori terakhir yang berhak mendapatkan pembagian hewan kurban. Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bahwa sejatinya tujuan utama dari melaksanakan ibadah kurban adalah agar bisa berbagai kepada sesama yang membutuhkan bantuan.

Dimana fakir miskin mempunyai hak atas hewan kurban sebesar 1/3 bagian. Jika pihak Shohibul Kurban ingin memberinya lebih, bisa juga mengambil jatah 1/3 bagian dari miliknya.

Pembagian hewan kurban kepada fakir miskin bisa didasarkan pada firman Allah SWT yang tercantum pada Al Quran surah Al Hajj ayat 28.

Artinya: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Selama Pembagian Hewan Kurban

  • Pastikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
  • Memperhatikan sisi keadilan pada berat daging kurban.
  • Segera bagikan hewan yang sudah disembelih.
  • Tidak menyulitkan banyak pihak selama pembagian hewan kurban.

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Harga Daging dan Bawang Makin mahal