Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di UMY Ancam Laporkan Akun Penyebar Kasus

Setelah menjadi terduga pelaku pemerkosaan tiga orang mahasiswi UMY, kini ia justru akan melaporkan sejumlah akun media sosial pada kepolisian. Simak informasinya!

Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di UMY Ancam Laporkan Akun Penyebar Kasus
Ilustrasi pemerkosaan. Gambar: Pexels.com/ Kat Smisth

BaperaNews - MKA, aktivis kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang merupakan eks mahasiswa kampus tersebut kini menjadi terduga pelaku pemerkosaan tiga orang mahasiswi UMY, namun MKA justru akan melaporkan sejumlah akun media sosial pada kepolisian.

Kuasa hukum MKA merasa kliennya mendapat kerugian atas ketiga akun tersebut diantaranya akun Instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy, kedua akun tersebut yang pertama kali mencuatkan ke media sosial tentang dugaan pelaku pemerkosaan mahasiswi UMY ini, akun tersebut juga telah menampilkan dan menyebar foto identitas MKA.

“Kami akan melaporkan beberapa akun media sosial yang merugikan klien kami, karena dia telah menampilkan dan menyebarkan foto dari identitas klien kami, secara terang-terangan tanpa bukti yang jelas, dan juga menggiring opini yang membuat rugi serta tercemar nama baik klien kami” jelas Nurul Fauzi, salah satu pengacara MKS saat ditemui di kantornya Jetis, Yogyakarta Senin 10/1/2022.

Baca Juga : Dugaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswa, Pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Buka Suara!

Namun dari pemeriksan, MKA sudah mengakui perbuatannya yakni melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY, tapi MKA menolak jika disebut melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UMY tersebut. “Ya memang klien kami mengakui dia melakukan pemerkosaan kepada korban, tapi hanya itu, itu yang kami klasifikasi, bukan tindak kekerasan seksual ya, kalau kekerasan seksual klien kami tidak melakukannya, sebenarnya perbuatan itu awalnya juga atas dasar suka sama suka, mau sama mau, tidak adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga korban, tapi namanya lelaki kalau sudah ada kesempatan kan jadi merasa ada keinginan lagi, jadi dianggap memperkosa itu” jelas Nasrullah, pengacara MKA lainnya.

“Ada bukti chat percakapan, itu juga cuma sepenggal saja, setelah berhubungan juga klien kami dan korban masih ada komunikasi, masih baik-baik saja, mereka juga masih bertemu beberapa kali, keterangan korban tentang kekerasan seksual itu tidak ada buktinya, sampai saat ini korban gak bisa nunjukkan bukti konkret, katanya ada ancaman juga, dimana, itu kan masih rancu” lanjut Nasrullah membela kliennya.

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan ini pertama mencuat ke publik saat diposting oleh akun Instagram @dear_umycatcallers, akun tersebut posting kronologi dan bukti kasus dari ketiga korban yang merupakan mahasiswi UMY melapor telah diperkosa oleh MKA. Korban pertama menjelaskan ia diperkosa saat MKA sedang mabuk, korban kedua menyebut ia diperkosa dengan cara dibuat mabuk dan tak sadar diri, sedangkan korban ketiga mengaku diperkosa saat MKA memaksa anal seks.

Pihak kampus yang mengetahui pun segera melapor ke polisi dan menyelidiki hingga 5 Januari 2022 serta memberhentikan secara tidak hormat  MKA sebagai mahasiswa UMY.

Baca Juga : Resmi Hukuman Mati! Oknum Polisi di Medan Terbukti Lakukan Tindakan Pemerkosaan Dan Pembunuhan Dua Wanita