Kemdikbud Minta Kontrak PPPK Guru Otomatis Diperpanjang

Dirjen GTK Kemendikbudristek mengusulkan perpanjangan masa kerja PPPK guru hingga 60 tahun. Simak selengkapnya!

Kemdikbud Minta Kontrak PPPK Guru Otomatis Diperpanjang
Kemdikbud Minta Kontrak PPPK Guru Otamatis Diperpanjang. Gambar: Dok. diskominfotik.bengkaliskab

BaperaNews - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek usul pada KemenPAN-RB agar PPPK guru kontraknya otomatis diperpanjang sampai masa pensiun 60 tahun selama yang bersangkutan tidak tersangkut masalah hukum dan masih dibutuhkan oleh instansi atau lembaga tempat ia bekerja.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang hanya 1-5 tahun saja sehingga berpotensi pada rekrutmen berulang kali, sebab itu, usul perpanjangan kontrak PPPK guru ini diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani di akun media sosial Instagramnya.

“Untuk efisiensi rekrutmen PPPK guru, Kemendikbudristek usul agar masa kontrak PPPK guru bisa sampai batas umur pensiun. Alhamdulillah KemenpanRB menyambutnya dengan baik, semoga bisa terealisasi ya Bapak Ibu guru” ujar Nunuk hari Sabtu (15/7). 

Baca Juga : Junimart Girsang Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK

Respon KemenPAN-RB Terkait Kontrak PPPK

KemenPAN-RB telah memberi tanggapan dengan surat resmi dan memberi penjelasan tentang sejumlah aturan terkait PPPK yaitu :

  • Berdasarkan PP 49/2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan PPPK pada Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud di ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dengan perincian 1 tahun berdasar prioritas kebutuhan
  • Pasal 37 PP 49/2018 tentang PPPK disebutkan bahwa masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai penilaian atau kebutuhan berdasarkan kinerja, kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi
  • Dalam hal perpanjangan masa kerja, PPPK wajib memberi surat tembusan pada Kepala BKN dimana usulan disampaikan selambatnya 6 bulan sebelum masa kerja berakhir sesuai ayat 2 dan ayat 4 Pasal 37 PP 49/2018
  • Jika usulan tidak dijawab dalam waktu 3 bulan sejak usulan disampaikan maka usulan dianggap disetujui sebagaimana Peraturan PAN-RB 70/2020
  • Perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan pada pencapaian atau penilaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah disetujui sesuai Pasal 5 ayat 3 PP 49/2018

KemenPAN-RB belum memberi jawaban secara jelas setuju atau tidak dengan usulan yang disampaikan oleh Nunuk, pihaknya hanya menjawab berdasarkan aturan hukum tentang kontrak PPPK guru yang saat ini berlaku.

Belum dijelaskan dengan detail apakah PPPK akan benar-benar diperpanjang masa kerjanya secara otomatis hingga pensiun atau masih sesuai kontrak kerjanya. Pada intinya, masa kerja PPPK ini sesuai dengan penilaian dan kebutuhan dan instansi.

Baca Juga : Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Akan Dimulai Minggu Depan!