Simak Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik dan Cara Dapatkannya!

Pemerintah resmi memberikan subsidi motor listrik mulai 20 Maret mendatang, namun tak semua bisa mendapatkannya. Berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik.

Simak Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik dan Cara Dapatkannya!
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik. Gambar : Kompas.com/Dok. Daafa Alhaqy Muhammad

BaperaNews - Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik mulai 20 Maret 2023 mendatang. Namun tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapat subsidinya, ada ketentuan dan syarat penerima subsidi motor listrik yang harus terpenuhi untuk bisa mendapat bantuan tersebut.

Merk Motor Listrik Bersubsidi

Bantuan pemerintah untuk membeli motor listrik sebanyak 200.000 unit motor sampai Desember 2023. Ada tiga merk motor listrik yang bisa dibeli masyarakat dengan subsidi yakni Selis, Gesits, dan Volta. Ketiga merk motor listrik tersebut ialah produksi dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal lebih dari 40%.

Besaran dan Kuota Subsidi Motor Listrik

Besaran subsidi untuk pembelian motor listrik ialah Rp 7 juta per orang per 1 KTP. Jadi satu orang hanya bisa membeli 1 motor listrik. “Pertama memberi bantuan untuk membeli motor listrik baru, ada dua program ini yang tadi sudah disampaikan pak Menteri, untuk motor listrik baru Rp 7 juta dengan kuota 200 ribu unit sampai akhir Desember tahun 2023” tutur Kepala Badan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

“Motor yang mendapat bantuan dari pemerintah itu yang diproduksi di Indonesia, TKDN nya 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi syarat itu tidak diperbolehkan menaikkan harga jual produknya selama masa pemberian subsidi, berkomitmen untuk memproduksi motor tersebut” jelasnya. Untuk subsidi konversi motor BBM ke listrik ada kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga : Resmi! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Nah, untuk syarat penerima subsidi motor listrik, ternyata tidak semua bisa mendapatkannya. “Target pemerintah ialah diutamakan masyarakat UMKM khususnya mereka yang menerima KUR, BPUM, mereka yang memiliki daya listrik 450-900 VA, agar motor listrik yang dibeli nantinya bisa menambah produktivitas mereka.  Pedoman umumnya dan petunjuk teknisnya sedang disiapkan oleh ESDM dan Kemenperin” pungkas Febrio Kacaribu.

Sedangkan untuk syarat penerima subsidi konversi motor listrik dibatasi maksimal 110-150 cc dengan dokumen kendaraan yang masih sah dan resmi. “Poinnya ialah motornye legal, STNK dan KTP sama, supaya tidak disalahgunakan. Misal punya motor, biarlah yang terima subsidi konversi hanya satu, biar masyarakat lain juga kebagian” sambung Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana.

“Bengkel harus yang sudah bersertifikat, sertifikat dikeluarkan oleh Kemenhub” tutup Rida Mulyana.

Cara Mendapat Subsidi Motor Listrik

Cara mendapat subsidi motor listrik atau konversi motor listrik cukup mudah, pembeli datang ke dealer atau bengkel konversi dan bawa KTP. Jika dicek termasuk yang berhak mendapat bantuan, maka akan langsung mendapat potongan harga, petugas akan input dan klaim insentif ke Bank Himbara.

Baca Juga : Catat! 1 KTP Hanya Bisa Dapat Subsisi Kendaraan Listrik 1 Kali