Siap-Siap, Tahun 2022 Tarif Listrik Non Subsidi Bisa Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan bahwa tarif listrik non subsidi di tahun 2022 bisa mengalami kenaikan. Simak informasi selengkapnya!

Siap-Siap, Tahun 2022 Tarif Listrik Non Subsidi Bisa Naik
Ilustrasi kenaikan tarif listrik non subsidi. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. Nova Wahyudi

BaperaNews - Tarif listrik diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan bahwa tarif listrik yang akan mengalami kenaikan ini adalah 13 golongan pelanggan non subsidi. 

Rida menyampaikan bahwa pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah sepakat untuk menerapkan kembali penyesuaian tarif atau tarif adjustment bagi pelanggan non subsidi pada tahun 2022. Penyesuain tarif listrik ini pun akan dilakukan jika situasi pandemic Covid-19 sudah membaik.

"Tahun 2022 apakah akan diterapkan tarif adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida.

Tarif adjustment adalah tarif listrik yang akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero). Seharusnya tarif listrik bagi pelanggan non subsidi ini berfluktuasi, bisa naik atau turun pada setiap tiga bulan disesuaikan dengan beberapa faktor.

Faktor yang dapat mempengaruhi naik turunya tarif listrik ini ialah nilai tukar (Kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi. Jika dari tiga faktor dan asumsi tersebut meningkat maka seharusnya tarif listrik non subsidi juga ikut naik, menyesuaikan realisasi ketiga faktor tersebut. Begitu pun sebaliknya, bila ketiga faktor dana asumsi itu menurun maka tarif listrik pun bisa turun.

"Artinya, bahkan saya sendiri saat ini seolah-olah dapat subsidi listrik dari negara. Agak malu ya, tapi faktanya seperti itu," lanjutnya.

Rida juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan tariff adjustment sejak tahun 2015, namun tertahan pada tahun 2017. Salah satu alasannya adalah karena daya beli masyarakat yang masih rendah sehingga menjadi pertimbangan ditahannya tariff adjustment sejak tahun 2017 ini.

Karena tarif adjustment ditahan maka akibatnya pemerintah pun harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tariff perekonomian dengan tarif lisrik yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non subsidi.

Rida menambahkan untuk kedepannya akan ada review terkait tarif adjustment ini. Karena dalam penentuan tariff adjustment menurutnya akan banyak pihak yang terlibat karena akan berdampak ke inflasi dan lainnya.

"Tapi kita, kami sebagai Dirjen, siapkan asumsi dana dan skenario, keputusan tentu saja ke pimpinan," tuturnya

Rida menjelaskan, pada tahun 2022 PT PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan atau 41 juta pelanggan tidak mendapatkan subsidi.

Sebanyak 13 golongan pelanggan non subsidi inilah yang selama ini tarif listriknya tidak diubah pemerintah, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) saat terjadi perubahan kurs, ICP, dan inflasi.