Kabar Gembira! Ganjil Genap di Jalan Tol Batal Diterapkan Selama Periode Nataru

Pemerintah batal terapkan ganjil genap di ruas jalan tol selama periode libur natal dan tahun baru, Ketentuan ini pun mulai berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.

Kabar Gembira! Ganjil Genap di Jalan Tol Batal Diterapkan Selama Periode Nataru
Ganjil Genap Saat Nataru di Empat Ruas Tol Dibatalkan, Ini Daftar Tolnya. Gambar : Pixabay.com/ Dok. Alexas_Fotos

BaperaNews - Pemerintah sudah memastikan tidak akan memberlakukan ganjil-genap nomor polisi selama periode libur natal dan tahun baru di ruas jalan tol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyiapkan langkah untuk penanganan mobilitas selama libur natal dan tahun baru.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 109 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama natal dan tahun baru. Ketentuan ini pun mulai berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan bagi para pengguna kendaraan pribadi selama periode libur natal dan tahun baru nantinya akan dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil-genap," kata Budi dalam keterangan, dikutip Senin (20/12/2021).

Dalam aturan terbaru ini juga kapasitas untuk keterisian kendaraan bermotor umum maupun penyeberangan hanya dibolehkan maksimal 75%. Selain ditetapkan dengan keterisian 75%, para pelaku perjalanan pun diwajibkan untuk menjaga jarak dan melakukan sterilisasi angkutan.

Selain itu, dalam Surat Edaran itu pun tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dua kali atau vaksin lengkap serta sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negative RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.

Sementara untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan sudah melakukan vaksinasi. Namun diwajibkan untuk membawa dan menunjukan hasil negatif dari RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap selama periode nataru di ruas jalan tidak akan diselenggarakan.

"Tidak ada penerapan gage di tol secara khusus," kata Adita, Senin (20/12/2021).

Rancangan aturan ini pun disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat Kerjasama bersama DPR RI beberapa waktu lalu. Yang sebelumnya direncanakan ganjil-genap di beberapa ruas tol. Karena sebelumnya, rencana penerapan ganjil-genap ini menjadi salah salah satu opsi yang dikemukakan dalam pembatasan mobilitas masyarakat.