Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, Penjual Warung Kelontong Protes

Presiden Jokowi berencana akan melarang penjualan rokok batangan, hal tersebut membuat warga hingga para penjual warung kelontong protes.

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, Penjual Warung Kelontong Protes
Jokowi akan larang penjualan rokok batangan. Gambar : freepik.com

BaperaNews - Penjualan rokok batangan akan dilarang oleh Presiden Jokowi, hal ini dituangkan pada Peraturan Pemerintah yang akan dibuat pada tahun 2023 mendatang.

Rencana tentang larangan penjualan rokok batangan tersebut diketahui di salinan Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Larangan penjualan rokok batangan” bunyi kutipan Keppres 25/2022 tersebut yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan lain yang dicantumkan ialah menegakkan dan menindak pengaturan kawasan non rokok, pengaturan besar ukuran gambar peringatan kesehatan di produk rokok, serta pengawasan dan pelarangan iklan-iklan produk tembakau.

“Melarang iklan, promosi, dan sponsor tembakau di media informasi teknologi” lanjutan bunyi Keppres tersebut.

Segala aturan tentang pembatasan rokok tersebut awalnya digagas oleh Menteri Kesehatan, aturan berasal dari turunan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Diterapkan 1 Januari 2023, Sri Mulyani Rilis Aturan Kenaikan Harga Rokok

Pengusaha Rokok Batangan Protes

Ketua Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia) Benny Wahyudi tidak setuju pada rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan tersebut, hal ini justru dinilai bahaya, membuat seseorang membeli rokok satu bungkus sekaligus.

“Kalau ditujukan buat mencegah anak di bawah umur merokok, beberapa anak justru bisa beli sebungkus rokok untuk gabungan. Juga memaksa orang dewasa merokok habis makan atau membeli sebungkus rokok, padahal biasanya hanya 2-3 batang rokok per harinya” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh warga bernama Kartina (47), salah satu penjual warung kelontong di Manggarai, Jakarta Selatan. Ia merasa penjualan rokok batangan lebih banyak untungnya dibanding menjual per bungkus, selama ini juga banyak yang lebih suka membeli rokok batangan.

“Kalau sebungkus ga ada untungnya, cuma Rp 1.500an, kalau batangan kan satunya Rp 2.000 bisa lebih untung. Orang harga rokok juga terus naik tiap hari” ujarnya.

Penjual warung kelontong lain bernama Iwan (44) merasa takut jika omsetnya berkurang apabila penjualan rokok batangan dilarang.

“Kalau saya mending batangan, orang pembeli tidak semua beli bungkusan, kan harus punya duit, tapi namanya aturan bisa ngomong apa kita mah, udah dari sana (pemerintah) ya ngikutin” pungkas Iwan.

Aturan larangan penjualan rokok batangan ini baru sebatas rencana, untuk sistem dan penerapannya sendiri belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga : Selandia Baru Sahkan UU Larang Rokok Untuk Anak Muda