Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Akan Ada yang Dihapus, Apa Itu?

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, mengusulkan pelonggaran aturan subsidi motor listrik guna meningkatkan minat masyarakat.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Akan Ada yang Dihapus, Apa Itu?
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Akan Ada yang Dihapus. Gambar : Kompas.com/Dok. Kristianto Purnomo

BaperaNews - Subsidi motor listrik dikabarkan sepi peminat. Pemerintah akan longgarkan aturannya, rencananya akan ada sejumlah syarat penerima subsidi motor listrik yang dihapuskan demi bisa mendongkrak minat masyarakat untuk memiliki motor elektrik tersebut.

Rencana pelonggaran aturan penerima motor listrik ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, salah satu ketentuan yang dihapus ialah tentang aturan subsidi motor listrik hanya berlaku untuk kelompok tidak mampu.

Subsidi motor listrik akan bisa didapatkan semua kelompok masyarakat baik itu miskin maupun kaya, mereka akan mendapat potongan Rp 7 juta per motor atau per transaksinya.

Kaya Miskin Dapat Subsidi Motor Listrik?

“Kita sudah buka program subsidi motor listrik di aplikasi Sisapira, tapi tidak signifikan perkembangannya, sangat lamban pembelian motor listrik ini. Jadi apa itu nanti bahasanya akan diganti aturan subsidinya sampai bisa digunakan untuk semuanya? kita masih evaluasi” tutur Moeldoko hari Senin (5/6).

Moeldoko berusaha membuat subsidi motor listrik lebih cepat, lebih banyak masyarakat yang membeli motor listrik dengan promosi subsidi ini. Menurutnya salah satu hal yang dikeluhkan masyarakat ialah uang subsidi motor listrik yang lama keluar.

“Subsidi ini kan diberi secara restitusi, sehingga ada kesan pembayarannya itu lama, ini sedang kita evaluasi supaya bisa dibayar dalam waktu 1-2 bulan” lanjutnya. 

Baca Juga : Cara Cek Nik Penerima Subsidi Motor Listrik Dari Pemerintah

Moeldoko : Infrastruktur Kendaraan Listrik Perlu Ditambah

Tidak hanya mempercepat masa pembayaran, Moeldoko juga membahas persiapan infrastruktur untuk pendukung kendaraan listrik yakni dengan mendorong pihak swasta agar lebih banyak menyediakan SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).

“Adanya isu charging station soal ketersediaannya, swasta menunggu. Kalau pihak bank tidak memberi support yang kuat untuk leasing pembeli motor maka orang juga sulit bergeser ke motor listrik ini” pungkas Moeldoko.

Masih Banyak Kendala Kendaraan Listrik di Indonesia

Saat ini masih ada banyak kendala untuk merubah masyarakat agar mau beralih ke kendaraan listrik, seperti mahalnya kendaraan listrik, tanggungan mengubah daya listrik menjadi lebih besar, biaya servis yang mahal, minimnya SPKLU, minimnya tempat perbaikan atau reparasi kendaraan listrik, dan masih banyaknya produksi serta penjualan kendaraan BBM Indonesia dengan fasilitas pendukung seperti SPBU dan tempat servis yang jauh lebih lengkap.

Sebab itu sulit untuk membuat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Untuk bisa menerapkan perlu dibuat kerjasama serentak semua pihak yakni dengan mengurangi produksi dan penjualan kendaraan BBM hingga terus memperbanyak dan memperluas fasilitas dan infrastruktur untuk kendaraan listrik yang belum bisa dilaksanakan maksimal oleh pemerintah. 

Baca Juga : Sri Mulyani Mulai Rancang Anggaran Kendaraan Listrik PNS