Selandia Baru Sahkan UU Larang Rokok Untuk Anak Muda

Selandia baru resmi sahkan UU melarang rokok untuk anak muda, hal ini menjadikan Selandia baru menjadi negara pertama yang larang merokok untuk anak muda.

Selandia Baru Sahkan UU Larang Rokok Untuk Anak Muda
Selandia Baru sahkan UU larangan rokok untuk anak muda. Gambar : freekpik.com

BaperaNews - Selandia Baru (New Zealand) kini larang merokok pada anak muda. Aturan ini ialah yang pertama kali ada di dunia, mereka yang lahir di atas tahun 2008 tidak diperbolehkan membeli atau menggunakan rokok.

Selandia Baru Jadi Negara Pertama Larang Merokok untuk Anak Muda

“Ribuan orang bisa hidup lebih lama, lebih sehat, dengan sistem kesehatan meningkat karena tidak perlu berurusan dengan penyakit yang berhubungan dengan merokok seperti berbagai macam kanker, stroke, jantung, atau amputasi” ujar Associate Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verral.

Semua warga Selandia Baru yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dilarang membeli atau menggunakan rokok selamanya. Artinya, jumlah orang di Selandia Baru yang membeli rokok akan jauh menyusut dan berkurang, diperkirakan pada tahun  2050 usia 40 tahun dianggap terlalu muda untuk membeli rokok.

Kebijakan Selandia baru larang merokok untuk anak muda dibuat dengan tindakan penyerta yakni membuat rokok menjadi sulit diakses dan tidak terjangkau, jumlah yang masuk di Negara tersebut akan dikurangi secara dramatis, dipangkas.

Rokok hanya akan dijual di toko khusus tembakau, bukan di toko biasa atau supermarket. Jumlah toko yang diperbolehkan menjual rokok secara legal dikurangi sepersepuluhnya dari yang ada saat ini, dari 6.000 toko menjadi 600 toko secara nasional.

Baca Juga : Fantastis! Pengemis Di Dubai Bisa Dapatkan Uang Rp 1 Miliar Per Bulan

UU telah disampaikan pada Selasa malam (13/12) oleh pemerintah setempat dan dinyatakan mulai berlaku tahun 2023 mendatang. Tujuan Selandia Baru ialah untuk membuat Negara bebas rokok di tahun 2025.

“Selama beberapa dekade kemarin kami ijinkan perusahaan tembakau mempertahankan pasarnya dengan menciptakan produk yang mematikan, mereka ketagihan, itu aneh dan menjijikkan” imbuhnya.

Namun, UU hanya membatasi penjualan rokok biasa, tidak vape atau rokok elektrik. Vape tetap beredar seperti biasa, data menunjukkan di Selandia Baru sejumlah orang mengubah kebiasaan nikotin mereka, dari rokok ke vape.

“Tidak ada alasan bagus mengijinkan produk dijual padahal membunuh setengah dari penggunanya. Dan saya memberitahu Anda bahwa ini akan berakhir di masa depan, ketika kami mulai sahkan UU ini” pungkasnya.

Ayesha Verral menegaskan UU ini akan membuat perubahan bagus di generasi baru Selandia Baru, membuat warisan kesehatan lebih baik untuk kaum muda, membuat mereka sejak dini tidak bersentuhan dengan rokok hingga mereka dewasa dan selamanya.

Baca Juga : Harga Rokok Di Warung Kelontong Hingga Minimarket Naik