Dari 15 Ribu Turis Asing ke Bali per Hari, Hanya 5 Ribu yang Bayar Retribusi

Dari 15 ribu turis asing yang datang ke Bali setiap hari, hanya 5 ribu yang membayar retribusi. Simak Berita Selengkapnya!

Dari 15 Ribu Turis Asing ke Bali per Hari, Hanya 5 Ribu yang Bayar Retribusi
Dari 15 Ribu Turis Asing ke Bali per Hari, Hanya 5 Ribu yang Bayar Retribusi. Gambar : Unsplash/Mahmud Ahsan/Bali Indonesia

BaperaNews - Setiap hari, pulau Bali menjadi tujuan bagi tak kurang dari 15.000 turis asing. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5.000 turis yang membayar retribusi pariwisata. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, mengapa hanya sebagian kecil turis yang membayar retribusi tersebut?

Menurut data yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, rata-rata kunjungan turis asing ke Bali mencapai 15 ribu per hari. 

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5.000 orang yang membayar retribusi pariwisata sebesar Rp 150 ribu atau sekitar USD 10.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, membantah adanya kebocoran dalam pelaksanaan aturan retribusi wisata Bali tersebut. Menurutnya, kebijakan ini masih baru dan memerlukan sosialisasi yang lebih gencar.

"Banyak wisatawan asing dari berbagai negara yang belum mengetahui. Jadi, memang sosialisasi kami harus ditingkatkan lagi," ungkap Ida Ayu Indah Yustikarini di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Kuta Selatan Badung, Bali, Kamis (21/3).

Baca Juga : Cara Bayar Retribusi Wisata Bali Rp150.000 untuk Turis Asing, Berlaku 14 Februari 2024

Ida Ayu Indah Yustikarini berjanji akan meningkatkan sosialisasi terkait retribusi pariwisata untuk turis asing. Ia mengakui bahwa jumlah pembayaran retribusi pariwisata yang diterima melalui konter di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih sangat sedikit.

Menurut Ida Ayu Indah Yustikarini, sekitar 90 persen turis asing memilih membayar retribusi wisata Bali tersebut secara online. Bagi turis asing yang belum membayar retribusi, mereka akan diberikan teguran secara lisan dan diimbau untuk melakukan pembayaran.

Sejak kebijakan ini diberlakukan pada 14 Februari 2024, tercatat bahwa dana dari retribusi pariwisata yang terkumpul telah mencapai Rp 34 miliar. Dana tersebut akan mulai digunakan pada tahun 2025.

"Pemprov Bali menargetkan bisa mengumpulkan Rp 250 miliar dari retribusi pariwisata pada 2024. Dana yang terkumpul akan diprioritaskan untuk pelestarian kebudayaan dan pemeliharaan alam," jelas Ida Ayu Indah Yustikarini.

Penggunaan dana tersebut akan melibatkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali. 

Proses penggunaan anggaran tersebut akan melalui mekanisme dan pertanggungjawaban yang sudah ditetapkan. Saat ini, dana tersebut dikumpulkan di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) yang dikelola oleh BPD Bali.

Baca Juga : Berulah Kembali, 2 Bule Tembakkan Kembang Api dan Ugal-ugalan di Jalanan Bali