Culik hingga Perkosa, Predator Anak di Lampung Ditangkap Polisi

Seorang predator anak di Lampung berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian usai aksinya yang begitu bejat yakni menculik hingga memperkosa anak dibawah umur.

Culik hingga Perkosa, Predator Anak di Lampung Ditangkap Polisi
Culik hingga Perkosa, Predator Anak di Lampung Ditangkap Polisi. Gambar : portaljtv.com

BaperaNews - Predator anak berinisial AM yang tinggal di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang. Pria asal Lampung ini ditahan setelah terbukti terlibat dalam penculikan dan pemerkosaan terhadap empat siswa Sekolah Dasar.

Aksi keji penculikan terekam oleh kamera CCTV milik warga setempat. Dalam rekaman tersebut, tersangka yang mengendarai sepeda motor terlihat membawa seorang anak yang mengenakan seragam pramuka. Penculikan anak ini terjadi di Kecamatan Torjun, Sampang.

Setelah mendapat laporan penculikan dan pemerkosaan anak, polisi segera merespons dengan cepat dan memulai pengejaran terhadap tersangka. Tersangka yang mencoba melarikan diri ke tengah hutan berhasil ditangkap setelah perburuan panjang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka mengaku bersalah atas perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui bahwa dia telah menculik anak-anak dengan tujuan melakukan pemerkosaan. Lebih mencengangkan, ternyata sudah empat anak menjadi korban dari aksi keji tersebut, satu di Kecamatan Torjun, dan tiga lainnya di Kecamatan Sreseh, Sampang, Madura.

Baca Juga : Bocah SD di Indramayu Diperkosa 4 Remaja, Ibu Korban Syok Sampai Meninggal

Modus operandi yang digunakan oleh AM adalah membujuk anak-anak tersebut dengan membelikan sesuatu. Setelah terbujuk, korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan diperkosa oleh tersangka.

"Tersangka tega mencabuli korban untuk melampiaskan nafsu, dan mereka tak bisa melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo.

Tersangka penculikan anak AM akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, AM dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.

Pihak berwajib diharapkan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku kejahatan terhadap anak. Dengan demikian, dapat dihindari kasus serupa di masa yang akan datang.

Baca Juga : Ayah di Jagakarsa Rekam Pembunuhan 4 Anak Demi Balas Dendam ke Istri