Viral Pria Perkosa Anak 13 Tahun Hingga Hamil Di Bogor, Korban Diikat Dan Dibekap

Seorang pria inisial AS di Bogor tega memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil tiga bulan, dalam melakukan aksi bejatnya korban diikat dan dibekap.

Viral Pria Perkosa Anak 13 Tahun Hingga Hamil Di Bogor, Korban Diikat Dan Dibekap
Pria perkosa anak 13 tahun sampai hamil di Bogor. Gambar : freepik.com

BaperaNews - Kepolisian Bogor menangkap AS (40) pelaku pemerkosaan terhadap anak umur 13 tahun hingga hamil. Korban merupakan warga Pamijahan, Bogor. Korban diperkosa selama dua kali, pada Sabtu (11/6) dan Selasa (14/6). Kini korban hamil tiga bulan akibat diperkosa pelaku.

“Pelaku diamankan di Satreskrim Bogor akibat melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil tiga bulan” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan pada Senin (10/10).

Pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban. Pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali pramuka, mulut korban juga dibekap dengan sapu tangan. Pelaku kemudian memperkosa korban.

Aksi bejat berikutnya dilakukan pada Selasa (14/6) pukul 14.00 WIB, korban saat itu sedang berjalan hendak ke warung, kemudian dicegat dan dipaksa korban ke peternakan ayam. Disanalah, korban kembali diikat tangannya dengan tali rafia dan mulutnya dibekap dengan sweater, pelaku memperkosa korban untuk kedua kalinya.

Pada Sabtu (8/10), korban mengeluh pada keluarganya, perutnya sakit, korban meminta untuk dipijat. Namun, keluarganya curiga korban hamil dan kemudian membawanya ke klinik untuk membuktikan, dan benar saja, korban sudah hamil tiga bulan.

Baca Juga : Kronologi Wanita Nyaris Tewas Usai Berciuman, Ini Penyebabnya!

“Orang tua korban bertanya kepada anaknya tentang siapa pelaku yang membuat dirinya hamil dan diketahuilah pelaku tersebut adalah AS yang merupakan tetangganya sendiri” jelasnya.

Keluarga pun akhirnya mengetahui korban diperkosa pelaku dan pelaku dilaporkan ke polisi hingga ditangkap. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” tutupnya.

Pelaku ialah tetangga korban sendiri, seorang pria pengangguran. Ketika memperkosa, korban selalu diancam agar tidak bercerita kepada siapapun tentang aksi bejatnya, sehingga korban tutup mulut dan ketakutan. Korban tidak berani menceritakan kepada keluarganya namun akhirnya ketahuan setelah korban hamil tiga bulan.

Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur bukan pertama kalinya, perlu untuk menjaga diri anak-anak sebaik mungkin. Berikan edukasi seks sejak dini dan hal atau ajakan apa saja yang seharusnya ditolak, jika ada orang di sekitar Anda yang jadi korban pelecehan seksual, pastikan untuk berani melapor kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga : Pria Di Lampung Bunuh Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang Rokok