Tok! PN Jaksel Vonis AG Pacar Mario 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada pacar Mario Dandy, Agnes Gracia yakni penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tok! PN Jaksel Vonis AG Pacar Mario 3 Tahun 6 Bulan Penjara
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. Gambar : Merdeka.com/Dok. Rahmat Baihaqi

BaperaNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi vonis hukuman untuk Agnes Gracia (15). Agnes ialah kekasih dari Mario Dandy yang telah melakukan tindak penganiayaan kepada David Ozora. Hukuman Agnes Gracia ialah penjara 3 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana pada anak AG dengan penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa hukuman Agnes Gracia yang telah dialami anak AG dikurangi seluruhnya dari jumlah vonis yang ditetapkan” tutur Hakim tunggal Sri Wahyuni pada sidang di PN Jaksel pada Senin (10/4).

Agnes diyakini secara sah ikut berperan dan terlibat melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (rekan Mario) dengan tindak perencanaan, Agnes dijerat Pasal 355 ayat 1 jo 65 KUHP.

“Anak AG terbukti bersalah dan secara sah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dakwaan primer” lanjut Sri.

Hukuman Agnes ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni agar AG diminta mendapat hukuman 4 tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarif Sulaeman menilai Agnes terbukti bersalah, telah melakukan penganiayaan dan melakukan pembiaran ketika kejadian hingga menyebabkan David Ozora luka berat.

“Meminta agar Majelis Hakim memberi hukuman 4 tahun penjara kepada anak AG” tutur Syarif pada sidang tuntutan sebelumnya pada Rabu (5/4).

Baca Juga : Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dituntut Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Agnes Mengaku Menyesal

Dalam nota pembelaannya, Agnes mengaku menyesal telah menganiaya David Ozora, ia mengucapnya sambil berlinang air mata.

“Kondisinya sehat, tapi di pembacaan pledoi itu tadi dia menangis” ujar Kuasa Hukum Agnes, Mankatha Toding pada Kamis (6/3).

“Pledoi itu yang menyusun dia sendiri, dia menyampaikan perasaannya berada di sidang perkara ini, dia juga menyampaikan berulang-ulang terkait keterlibatannya” imbuhnya.

Diketahui dalam reka ulang adegan, Agnes yang awalnya melapor pada Mario, Agnes mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David. Agnes kemudian mengajak David bertemu dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar David.

Namun justru di lokasi David Ozora dianiaya, dipukul dan ditendang dengan keras bahkan diminta pose minta ampun. Ketika David telah jatuh terkulai masih tetap dipukul oleh Mario Dandy. David hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga : Masih Ingat Emon? Pelaku Pencabulan 120 Anak, Kini Bebas Dari Penjara