Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dituntut Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi, dan dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dituntut Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Korupsi . Gambar : Liputan6.com/Dok. Faizal Fanami

BaperaNews - Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai dilakukan penyelidikan atas total harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar.

KPK menaikkan status kasus Rafael Alun ini ke penyidikan mulai Senin (27/3). “Iya, Rafael Alun tersangka korupsi. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (Sprindik) mulai Senin (27/3) dijerat Pasal 12 B UU Tipikor” tutur sumber dari KPK. Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dari perusahaan konsultan pajak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberi penjelasan tentang penetapan status tersangka korupsi Rafael Alun, pihaknya menyebut masih menyelidiki secara profesional kasus Rafael Alun.

“Masih bekerja dengan profesional, mencari dan kumpulkan bukti dulu, yang bisa membuat terang suatu peristiwa pidana untuk temukan tersangkanya” kata Ali. 

Baca Juga : Imbas Kasus Mario Dandy, PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun

KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3) dan mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro pada Kamis (16/3). Istri Wahono mempunyai dua saham di dua perusahaan yang berlokasi di Minahasa Utara, istri Rafael juga memiliki saham di kedua perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil analisa di LHKPN, ternyata saudara Rafael dan istrinya memegang saham di sebuah perusahaan di Minahasa Utara yang memiliki usaha perumahan, kita lihat lebih detail ternyata perusahaan ini pemegang sahamnya selain istri Rafael ialah istri pejabat pajak juga Pak Wahono itu” terang Ali.

Maka dalam kasus Rafael Alun ini, dilakukan pemblokiran terhadap 40 rekening Rafael dan keluarganya yang diduga nilai mutasi rekeningnya mencapai Rp 500 Miliar periode 2019-2023.

Rafael Janji Jalani Proses Hukum Dengan Baik

Rafael sebelumnya diisukan akan kabur ke luar negeri, ia pun menegaskan hal itu tidak benar, ia berjanji akan jalani proses hukum yang ada, namun Rafael menyebut ia hanya dicari celahnya akibat kasus hukum yang menimpa anaknya, ia menyatakan tidak benar dirinya melakukan korupsi ataupun mendapat gratifikasi.

“Tidak benar tentang kabar ke luar negeri itu, saya selalu datang ketika diminta keterangan oleh KPK. Saya tak pernah pakai jasa konsultan pajak, jika memang diduga ada jelaskan bantuannya seperti apa.

Sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar, itu sebenarnya karena kasus yang dibuat anak saya, jadi ini janggal karena saya sejak tahun 2011 selalu melaporkan harta kekayaan. Semua aset juga sudah ikut Tax Amnesty 2016 dan PPS 2022, seharusnya tidak jadi masalah” kata Rafael. 

Baca Juga : KPK Geledah 3 Rumah Depok Buntut Korupsi Tukin ASN ESDM