Masih Ingat Emon? Pelaku Pencabulan 120 Anak, Kini Bebas Dari Penjara

Andri Sobari alias Emon resmi bebas bersyarat pada hari Senin (27/2), atas kasus pencabulan berupa tindak sodomi pada 120 lebih anak.

Masih Ingat Emon? Pelaku Pencabulan 120 Anak, Kini Bebas Dari Penjara
Emon Predator Seksual 120 Anak Bebas Bersyarat Hingga 2028. Gambar : Detik.com

BaperaNews - Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat telah resmi membebaskan terpidana Andri Sobari alias Emon pada hari Senin (27/2) lalu. Andri ialah terpidana kasus pencabulan berupa tindak sodomi pada 120 lebih anak, kini Emon sudah kembali ke rumahnya di Sukabumi.

Kepala Lapas 1 Cirebon, Kadiyono mengungkap Emon predator anak bebas sebelumnya mendapat vonis hukuman pidana penjara 17 tahun 6 bulan subsider Rp 200 juta. Emon diyakini secara sah melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU RI 23/2022.

“Emon sang predator anak bebas pertama kali dihukum pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota. Kemudian dipindah ke Lapas Narkotika II A Gintung pada 22 Juni 2015 dan ke Lapas Kelas 1 Cirebon” terang Kadiyono hari Jumat (24/2).

Selama ditahan, Emon predator anak bebas mendapat emisi 40 bulan 120 hari. Tanggal 27 Februari 2023 Andri mendapat vonis bebas bersyarat dengan ketentuan wajib lapor sampai 20 September 2028, penjaminnya ialah ibu kandung Emon.

Sejak masuk penjara, Emon juga telah menjalani sejumlah pembinaan secara individual maupun di bloknya oleh tim psikolog. Program pembinaan selama ini diberikan kepada seluruh narapidana tanpa kecuali. 

Baca Juga : Sakit Hati, Kakak Bakar Rumah Adik Kandung di Kendari!

“Prinsip kita tidak diskriminatif ya, jadi semua narapidana yang pindah ke Lapas 1 Cirebon dari lapas lain baik itu dari Jawa Barat atau di luar kawasan itu, tetap akan mendapat program admisi orientasi, pembinaan, pendampingan, dan lainnya” imbuhnya.

Program yang diberikan ialah tindakan terapi, psikoterapi, rehabilitasi, dan hipnoterapi. Program yang diberikan tidak singkat.

Selama berbulan-bulan secara terus menerus dan konsisten dengan target narapidana bisa menyadari kesalahan yang ia buat secara utuh dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Menurut Kadiyono, Emon bebas karena telah menyadari kesalahannya, Emon menunjukkan perilaku positif selama berada di dalam lapas. Namun Emon predator seksual bebas wajib lapor sampai September 2028 mendatang. Jika dalam masa wajib lapor ini Emon melanggar syarat bebas bersyarat, maka Emon akan kembali dipenjara sebagai sanksinya.

Kasus Emon sempat menggemparkan publik pada Mei 2014 lalu ketika salah satu orang tua korban melapor telah dicabuli oleh Emon. Korban mengeluh sakit di anusnya dan mengungkap telah disodomi Emon.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa Emon predator seksual telah melakukan tindak sodomi pada 38 anak, kemudian makin banyak anak yang melapor, ternyata korban Emon lebih dari 120 anak. Diharapkan dengan hukuman penjara yang diterima Emon, Emon tidak lagi mengulang perbuatannya. 

Baca Juga : Ayah Aniaya Anak di Banyuwangi Usai Minta Izin Nginap di Rumah Ibu