Tamara Tyasmara Rindu Mendiang Anak: Gak Bisa Diungkap Kata-kata

Kehilangan anak tercintanya, Dante, dalam tragedi kolam renang menjadi duka yang mendalam bagi Tamara Tyasmara. Ia mengungkapkan rasa rindunya pada Dante melalui Instagram Story-nya.

Tamara Tyasmara Rindu Mendiang Anak: Gak Bisa Diungkap Kata-kata
Tamara Tyasmara Rindu Mendiang Anak: Gak Bisa Diungkap Kata-kata. Gambar : Instagram/@tamaratyasmara

BaperaNews - Pada Sabtu (27/1) lalu, Tamara Tyasmara harus merasakan duka yang mendalam setelah anak tercintanya, Dante, meninggal dunia. Kepergian Dante disebabkan oleh ditenggelamkannya dirinya di kolam renang umum, meninggalkan luka yang dalam bagi Tamara.

Sebelum tragedi tersebut terjadi, Tamara sempat menghabiskan waktu bersama Dante, menyuapinya dengan es krim sebelum sang anak pergi berenang dan Tamara harus pergi bekerja. Dalam momen tersebut, Dante terlihat bahagia dengan senyumnya yang manis.

"Rasa sakit karena merindukanmu tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," tulis Tamara Tyasmara dalam bahasa Inggris.

Namun, kebahagiaan tersebut berubah menjadi kesedihan yang mendalam bagi Tamara. Melalui unggahan di Instagram Story-nya, Tamara membagikan foto Dante yang tersenyum sambil menikmati es krim, dengan caption yang menyiratkan perasaan kesedihannya yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. 

Sebelum tragedi itu, Tamara juga sempat membagikan cerita tentang beberapa hal tak biasa yang dilakukan oleh Dante. Salah satunya adalah ketika Dante membahas tentang anak-anak Palestina. Menurut Tamara, Dante pernah menggambar anak-anak Palestina di atas kertas, dengan malaikat di atasnya.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Beri Klarifikasi Soal Video Dirinya Karaokean Usai 40 Hari Kematian Dante

"Pantesan anak itu gambar-gambar yang anak-anak Palestina. Dia gambar di kertas, anak Palestina, di atasnya ada malaikat," ucap Tamara Tyasmara.

Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante, telah menjadi perhatian publik semenjak tersangka Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara tega menenggelamkan Dante di kolam renang sebanyak 12 kali.

Kini, Yudha Arfandi terjerat pasal berlapis oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Dante, yakni dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Spanduk Dukungan ke Yudha Arfandi saat Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara