Pemuda Malang Gagal Nikah Usai Bunuh Mantan Pacar Yang Hamil

Seorang pemuda di Malang akan menikah, namun gagal usai ia melakukan pembunuhan kepada mantan pacar yang sedang hamil.

Pemuda Malang Gagal Nikah Usai Bunuh Mantan Pacar Yang Hamil
Pemuda di Malang gagal nikah usai membunuh mantan pacar. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Seorang pemuda bunuh mantan pacar karena hamil. Kasus ini terjadi di Malang. Pelaku ialah Roni Fauzi. Roni panik ketika mantan kekasihnya bernama Ida Susanti (22) mengirim pesan singkat padanya, memberi tahu bahwa ia hamil.

Roni dan Ida ternyata pernah berhubungan suami istri. Namun Roni bingung, sebentar lagi ia akan menikah dengan wanita lain dan dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan Ida.

Roni akhirnya memutuskan lakukan pembunuhan, ia adalah pelaku pemuda yang membunuh mantan pacar. Roni mengaku selama menjalin hubungan dengan Ida, ia tidak mencintainya. Ida hanya ia jadikan sebagai pelampias nafsunya semata.

Hal tersebut membuat Roni makin yakin untuk melakukan pembunuhan pada Ida karena ia hanya mencintai calon istrinya.

Roni tidak ingin rencana pernikahan yang sudah di depan mata gagal akibat tuntutan Ida. Roni enggan bertanggung jawab atas kehamilan Ida, Roni juga tidak yakin kehamilan Ida ialah benihnya.

Akhirnya terjadilah kasus pemuda bunuh mantan pacar. Dimulai ketika Roni mengajak Ida bertemu di Malang. Roni menjemput Ida di tempat kerjanya.

Roni berangkat dari rumahnya di Sidoarjo untuk bertemu Ida, kemudian berangkat ke Malang bersama Ida dengan sepeda motor Mio nopol N 3941 EX. Roni hendak lakukan pembunuhan pada Ida meski ia tahu Ida sedang hamil.

Baca Juga : Ini Alasan Istri di Bogor Tinggalkan Suami Usai Nikah

Pemuda Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Tikus

Di tengah perjalanan, Roni mampir ke toko bangunan, ia membeli racun tikus yang akan dipakai untuk membunuh Ida. Roni mencampurkan racun tikus itu ke minuman dan melanjutkan perjalanan ke Malang. Roni dan Ida kemudian check in di sebuah hotel Malang di kamar nomor 107.

Parahnya, Roni sempat mengajak Ida bersetubuh dulu sebelum membunuhnya. Usai berhubungan badan, Roni bertanya pada Ida, “Hamil berapa bulan?”. Ida menjawab “2 Bulan”. Roni selanjutnya mengajak Ida membeli makanan, saat itulah ia berikan minuman bersoda yang telah dicampur racun tikus pada Ida.

Namun Ida belum nampak teracuni, mereka kembali ke hotel dan tidur. Roni bangun pada jam 02.00 WIB dini hari. Melihat Ida tertidur, Roni langsung terpikirkan untuk membunuh Ida. Roni membekap Ida dengan handuk serta mencekik leher Ida. Ida pun tewas karena kehabisan oksigen.

Pelaku Memberi Racun Tikus dan Mencekik Korban

Usai memastikan Ida tewas, ia membungkus tubuh Ida dengan sprei, mengangkut dan mengikat ke atas motornya. Anehnya, aksi Roni tidak dicurigai petugas hotel.

Roni kemudian membuang jenazah Ida ke sungai sampai hanyut bersama barang-barang milik Ida seperti dompet dan tas. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 24 Januari 2023 silam.

Jenazah Ida ditemukan keesokan harinya di Sungai Plaosan Lor. Polisi kemudian mengidentifikasi jenazah Ida dan segera melakukan penyelidikan hingga terungkap Roni adalah pembunuhnya.

Roni pun ditangkap ketika ia bekerja berjualan gorengan dan langsung ditahan.

Kasus pemuda bunuh mantan pacar ini berakhir dengan gagalnya rencana pernikahan Roni.

Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada Senin, (8/7) Roni divonis penjara 17 tahun.

Roni pun langsung gagal menikah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara karena tega membunuh mantan kekasihnya yang telah hamil.

Baca Juga : Ayah di Kediri Gantung Diri Gegara Frustasi Terlilit Utang Pernikahan Anak