Pemprov DKI Larang ASN Keluyuran Selama WFH 50%

Pemprov DKI Jakarta resmi membuat aturan work from home (WFH), dan melarang pegawai ASN keluyuran selama WFH 50 % berlangsung. Simak selengkapnya!

Pemprov DKI Larang ASN Keluyuran Selama WFH 50%
Pemprov DKI Larang ASN Keluyuran Selama WFH 50%. Gambar: Kumparan/Dok. Helmi Afandi

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta resmi terapkan aturan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara atau ASN DKI Jakarta dengan porsi 50%.

ASN WFH ialah mereka yang tidak bekerja bersentuhan langsung dengan masyarakat atau bukan di bagian pelayanan publik. Kebijakan WFH dilakukan sebagaimana ketika pandemi covid19 terjadi dan diyakini ASN tetap bisa bekerja secara efektif.

Namun kekhawatiran muncul di kalangan masyarakat mengingat ada anggapan bahwa ASN memiliki pekerjaan yang santai di kantor. Bagaimana dengan WFH? Banyak yang khawatir ASN akan lebih-lebih santai lagi dalam pekerjaan WFHnya seperti bebas keluyuran dan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan pihaknya melarang ASN mudik ataupun keluyuran selama WFH dan hal ini harus diawasi. ASN DKI Jakarta yang kerja dari rumah juga diwajibkan memakai seragam layaknya ketika bekerja di kantor.

“Untuk kebijakan WFH ini, jangankan mudik,  pergi ke pasar juga tidak boleh. Bagi ASN WFH ibu-ibu misalnya, pake daster sambil goreng sambil masak ga boleh. Jadi kerja di rumah harus kerja, harus pakai seragam” tegas Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta Etty Agustijani hari Senin (21/8).

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Bawa Kendaraan Bermotor

Pengawasan yang dilakukan kepada ASN WFH ialah dengan cara mewajibkan ASN DKI Jakarta mengisi absen secara online. Jika ada pegawai yang kedapatan keluyuran atau berbuat pelanggaran lainnya jelas akan diberi sanksi sesuai aturan.

Aturan WFO dan WFH ASN menurut Etty sudah diatur di SE 34/2023 dimana tujuannya untuk mengurangi polusi udara, melancarkan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, juga menjadikan Pemprov DKI Jakarta pilot project pemberlakuan WFO WFH ASN.

“Jadi kebijakan WFH ini ASN harus pakai baju dinas. Absennya mobile, jadi kepantau dari sistem. Jika ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran, nanti yang bersangkutan kena sanksi sesuai aturan. Sebelum ada KTT ASEAN dan polusi sebenarnya sudah ada rencana terkait WFO dan WFH. Ada momennya sekalian dilaksanakan" imbuhnya.

Sementara untuk ASN yang tetap berangkat kerja ke kantor diminta untuk memakai kendaraan umum demi mengurangi polusi udara.

“Kita harus ada upaya, sekecil apapun sumbangannya, nanti jadi besar. Tidak hanya ASN, SE dari MenPAN-RB juga ada seruan untuk gubernur juga untuk arahan ini” pungkas Etty.

Baca Juga : Halte TransJakarta Tendean Kembali Beroperasi Usai Kebakaran