Guru MI Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro

Seorang guru lakukan pencabulan ke delapan siswanya dan telah berlangsung selama tiga bulan. Simak selengkapnya di sini!

Guru MI Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro
Guru MI Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro. Gambar : jatimnow.com/Rizki

BaperaNews - Seorang guru MI (Madrasah Ibtidaiyah) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap delapan siswanya.

Pelaku adalah AA (23), warga Bojonegoro, kasus guru cabuli siswa ini terbongkar setelah salah satu orang tua siswa melaporkan insiden tersebut kepada otoritas setempat.

Sang anak yang menjadi korban kekejaman guru tersebut akhirnya menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya. Petugas kepolisian segera bertindak cepat dengan menangkap pelaku di asrama sekolah, tempat AA berada pada saat itu.

"Peristiwa ini terbongkar karena adanya salah satu orang tua siswa yang melapor. Sang anak ini merasa ketakutan beberapa hari belakangan sehingga sang anak cerita ke orang tuanya apa yang telah dialami," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah, Rabu (20/3).

Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli 10 Orang di Lampung, Pelaku Ada yang di Bawah Umur

Melalui proses interogasi, AA mengakui perbuatannya, yakni mencabuli dan melakukan sodomi terhadap delapan siswa laki-laki di MI tempatnya mengajar. Modus operandinya dengan menggunakan iming-iming uang jajan untuk merayu para korban. Perbuatan bejat itu dilakukan di malam hari, saat para siswa tengah menginap di asrama sekolah.

Kasus ini ternyata sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan, tanpa sepengetahuan pihak sekolah atau orang tua siswa lainnya. Hasil visum terhadap para korban menunjukkan bahwa mereka mengalami luka-luka akibat tindakan keji sang guru.

AA kini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Baca Juga: Tiga Bocah Dicabuli Marbot Masjid di Palembang