DJP Akan Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak, Jika Pajak Tak Dilunasi

Dirjen Pajak (DJP) secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan memblokir rekening bank penunggak pajak jika hutang pajak tidak dilunasi.

DJP Akan Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak, Jika Pajak Tak Dilunasi
DJP akan blokir rekening Bank penunggak pajak. Gambar : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

BaperaNews - Para penunggak pajak kini beresiko mendapat sanksi lebih tegas, yakni pemblokiran rekening Bank. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol, ia menyebut telah ada 140 rekening Bank Wajib Pajak (WP) di Surabaya yang diblokir akibat menunggak pajak sebesar Rp 69,6 Miliar, rekening tersebar di 14 Bank, Bank swasta dan Bank pemerintah.

“Kanwil DJP Jatim 1 dan 13 kantor Pajak Surabaya telah memblokir secara serentak 140 rekening wajib pajak yang menunggak pajak di Surabaya” terangnya pada Senin (12/12). Sanksi ini diterapkan berdasarkan Permenkeu 18/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Wajib Dibayar.

Ancaman pemblokiran rekening Bank penunggak pajak sendiri ialah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak yang dikelola oleh jasa keuangan atau entitas lainnya yakni berupa rekening Bank, sub rekening perusahaan, Bank custodian, polis asuransi, atau lainnya dengan tujuan agar barang yang diblokir tidak ada perubahan apapun selain penambahan jumlah dan nilai.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut dijelaskan wajib pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya usai lewat masa jatuh tempo maka akan dilakukan penagihan, dengan surat teguran, surat paksa, menyita barang, dan lainnya.

Baca Juga : Siap-Siap! Tahun Depan Pemerintah Akan Uji Coba Pembatasan LPG 3 Kg

Pajak akan memberi surat teguran 7 hari usai jatuh tempo masa pembayaran hutang pajak, lewat 21 hari usai surat teguran disampaikan dan hutang pajak belum juga dilunasi, maka akan dibuat surat paksa dan dilakukan penyitaan kepada penunggak pajak. 

Dalam masa 2x24 jam usai surat paksa diberikan dan penanggung pajak tidak juga melunasi hutang pajaknya, maka penyitaan oleh juru sita pajak benar-benar akan dilakukan, barang-barang milik penunggak pajak akan disita.

“Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan milik penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan atau lainnya, pejabat akan melakukan dan meminta pemblokiran dulu” bunyi Pasal tersebut.

Maka sebelum disita, aset akan diblokir dulu. Perintah pemblokiran rekening Bank disampaikan kepada Kantor Pusat atau Divisinya. Pihak lembaga jasa keuangan kemudian wajib memberitahukan jumlah harta penunggak pajak kepada Kantor Pajak, yakni seluruh saldo yang ada di rekening Bank penunggak pajak atau entitas lainnya.

Sebab itu lebih baik taat bayar pajak ya, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemblokiran tersebut.

Baca Juga : Siap-Siap! Tahun Depan Tarif KRL Commuter Line Akan Naik