Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Syarat Membuat SIM CI dan SIM CII
Korlantas Polri akan membagi SIM (Surat Izin Mengemudi) C menjadi 3 golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Berikut syarat membuat SIM CI dan SIM CII.
BaperaNews - Korlantas Polri mengumumkan akan membagi SIM (Surat Izin Mengemudi) C menjadi 3 golongan sesuai dengan Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut, SIM C dibagi jadi 3 yang dasarnya kualifikasi mesin, yakni :
- SIM C untuk motor 250 cc.
- SIM CI untuk motor 250 – 500 cc.
- SIM CII untuk motor dengan lebih dari 500 cc.
Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut SIM CI mulai diterbitkan tahun 2023 ini. Satpas Cirebon menjadi lokasi yang pertama, mengaktifkan SIM khusus untuk motor 250 – 500 cc tersebut.
“Kita uji cobakan ke Satpas Cirebon dulu untuk tahun ini” tutur Yusri Yunus pada Kamis (12/1).
Oleh karena itu, untuk Anda yang ingin membuat SIM CI dan SIM CII harus mengetahui beberapa syaratnya. Yuk simak syarat membuat SIM CI dan SIM CII dibawah ini.
Baca Juga : Kapan SIM C Dibagi 3 Golongan Akan Berlaku? Ini Informasinya!
Berikut Syarat Membuat SIM CI dan SIM CII.
Syarat Membuat SIM CI
Syarat Membuat SIM CI, dijelaskan di Pasal 2 poin 8 yaitu :
- Sudah memiliki SIM c.
- SIM C yang dipakai telah aktif selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Syarat Membuat SIM CII
Syarat membuat SIM CII, diatur dalam Pasal 3 poin 9 yaitu :
- Memiliki SIM CI.
- SIM CI yang dipakai telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Syarat lain ialah dari segi umur. SIM C minimal 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun. Pembuat SIM C, SIM CI, maupun SIM CII juga harus lolos ujian, yakni lolos ujian teori, ujian simulator, dan ujian praktik.
Ujian teori dinyatakan lolos jika nilainya minimal 70, jika belum lulus, diberi kesempatan untuk mengulang kembali maksimal 2 kali dalam waktu 14 hari kerja. Ujian praktik dilakukan di lokasi tertentu misalnya di lapangan khusus ujian atau di ruas jalan tertentu.
Alasan Penggolongan SIM C
SIM C digolongkan karena sejumlah alasan, salah satu alasan penggolongan SIM C ialah adanya perbedaan kompetisi antara pemilik SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
“Alasan ialah peningkatan kompetisi, karena beda kompetensinya antara SIM C, CI, dan CII” jelas Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
Semakin tinggi cc motor, biasanya penggunaan juga semakin sulit, butuh kompetisi yang berbeda, sebab itu untuk menjamin keterampilan pengguna, dan menjamin keamanan dalam berkendara, SIM C dibagi dalam ketiga golongan tersebut, agar pengguna motor bisa benar-benar menaiki dan mengoperasikan motor sesuai keahliannya.
Baca Juga : Buat SIM Bayar Pakai Sampah di Cirebon, Ini Caranya!