Damai, Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar

Lesti Kejora akhirnya memilih untuk berdamai dengan Rizky Billar dan mencabut laporan terkait kasus KDRT yang menimpa dirinya.

Damai, Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar
Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar. Gambar : Instagram/@lestykejora

BaperaNews - Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lesti Kejora memilih berdamai dan memaafkan aksi yang dilakukan suaminya, Lesti Kejora dengan resmi mencabut laporan terkait kasus KDRT terhadap Billar.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan Lesti Kejora usai suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus KDRT yang ia laporkan. Surya Darma Simbolon selaku tim kuasa hukum Rizky Billar menjelaskan bila surat pencabutan laporan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Sudah dicabut (Laporan), Surat pencabutan sudah ditandatangani." Ungkap kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Surya Darma menjelaskan bila keduanya bertemu di ruangan dan berdamai, Lesti Kejora juga dikabarkan langsung memeluk Rizky Billar saat bertemu diruangan tersebut.

"Berdamai mereka. Jadi pada intinya Rizky dan Lesti bertemu di ruangan," ungkap Surya Darma.

Terkait alasan pencabutan laporan, Surya Darma mengaku tak bisa menjelaskan alasan Lesti Kejora memilih untuk mencabut laporannya. Sebab hal ini menjadi kesepakatan pribadi rumah tangga Rizky dan Lesti.

"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua" Ungkap Surya.

Baca Juga : Komnas Perempuan Sebut Damainya Kasus KDRT Rugikan Lesti Kejora

Kedatangan Lesti Kejora di konfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ia menjelaskan bila Lesti Kejora tiba-tiba datang dan ingin mencabut laporan terkait kasus KDRT yang telah ia laporkan.

"Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan. Ia menyebut bila pencabutan laporan merupakan hak korban dan diperbolehkan.

"Kalau mau cabut laporan silakan saja, hak korban, namun ia menyebut bila dalam proses pencabutan terdapat mekanisme dan prosedur yang wajib diikuti, tetapi ada mekanisme dan prosedur," lanjut Zulpan.

Lesti Kejora mendatangani Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora. Dengan penetapan ini, kepolisian menjawab segala pertanyaan publik terkait kebenaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang telah dimiliki pihak kepolisian atas laporan dugaan KDRT yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp15 Juta.

Baca Juga : KDRT Tak Hanya Sekali, Lesti Kejora Pernah Di Lempar Bola Biliar