Tega, Anjing di Kalimantan Dilempar ke Rawa Buaya

Viral video di media sosial memperlihatkan dua orang pria yang tega melemparkan seekor anjing ke dalam rawa buaya. Anjing tersebut langsung tewas diterkam oleh buaya.

Tega, Anjing di Kalimantan Dilempar ke Rawa Buaya
Anjing di Kalimantan Dilempar ke Rawa Buaya. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Twitter/@jabarekspres

BaperaNews - Seekor anjing dilempar ke rawa buaya Kalimantan Utara dalam keadaan hidup-hidup. Anjing tewas diterkam buaya, tidak nampak lagi di permukaan air.

Aksi ini mendapat banyak kecaman salah satunya dari Animal Defender Indonesia yang telah laporkan kasus anjing tewas diterkam buaya tersebut ke pihak kepolisian. Identitas para pelaku sudah diketahui dan telah ditangkap polisi.

Anjing dilempar ke rawa buaya yang standby, langsung lenyap diterkam buaya, enggak nampak lagi. Kami laporkan hal ini ke polisi. Aliansi dari 3 shelter berangkat kirim perwakilan ke Tarakan dan Sembakung” kata Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru pada Jumat (16/6).

Video anjing dilempar ke rawa buaya ini viral di media sosial. Nampak 2 orang berbaju merah dan biru menangkap seekor anjing kemudian mengayunkannya dan melempar ke rawa-rawa. 1 orang lain menjadi perekamnya. Mereka nampak tertawa ketika melakukannya hingga melihat anjing tewas diterkam buaya.

“Identitas pelaku sudah dikantongi. Seragam merah itu D, seragam biru R, dan perekam yang tertawa sekaligus memberi aba-aba adalah G” lanjutnya.

Doni melapor menyertakan barang bukti video rekaman berdurasi 32 detik tersebut dan para pelaku dijerat Pasal 302 KUHP Pasal 66 A UU Peternakan Kesehatan Hewan.

Pada Pasal 302 tentang penganiayaan hewan menyatakan “Seseorang yang menganiaya hewan baik itu berat maupun ringan dipenjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000”.

“Jadi tinggal pembuktian saja, jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti” pungkas Doni.

Baca Juga : Viral Bocah 5 Tahun Meninggal Usai Digigit Anjing Rabies, Apa Gejalanya?

Pelaku Ditangkap

3 pelaku yang melempar anjing ke rawa buaya Kaltara telah ditangkap polisi. Ternyata ketiganya ialah pekerja di sebuah perusahaan kawasan Sembakung, Nunukan.

“Pelaku sudah ditangkap dan diarahkan ke Polres Nunukan dan akan diperiksa lebih lanjut. Untuk kejadian tepatnya kapan belum tahu, pelaku baru di interogasi di Polres” pungkas Iptu Sunarta.

Belum diketahui kapan tepatnya kejadian tersebut serta apa motif para pelaku. Pihak kepolisian masih lakukan pemeriksaan dan interogasi pada pelaku.

Menganiaya hewan dengan cara apapun dan motif apapun tidak dibenarkan, akan diberi sanksi hukum. Jadi tidak hanya perbuatan aniaya pada manusia saja yang dikenai hukuman, hewan juga perlu dilindungi dari kekerasan dan penganiayaan.

Diharap kasus ini bisa jadi pembelajaran untuk warga, cukup lapor dengan perangkat setempat jika merasa terganggu dengan kehadiran hewan, tak perlu menyiksa atau menganiaya kecuali jika berada dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa untuk perlindungan diri.

Baca Juga : Pemotor yang Seret Anjing di Bali Hingga Lecet Terancam BUI