Tangisan Istri Dirut PT Taspen Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan

Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, menangis di Bareskrim Polri diduga jadi korban KDRT dan perselingkuhan suaminya.

Tangisan Istri Dirut PT Taspen Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan
Tangisan Istri Dirut PT Taspen Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan. Gambar: Dok. Detik

BaperaNews - Rina Lauwy, istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih menangis di Bareskrim Polri pada hari Senin (14/8) sambil menceritakan perselingkuhan dan tindak penganiayaan yang diperbuat suaminya kepadanya. Rina Lauwy istri Dirut Taspen menjadi korban KDRT dibela oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Rina Lauwy ialah istri kedua Antonius. Rina menikah dengan Antonius usai Antonius bercerai dengan istri pertamanya, Yulianti Malingkas.

Rina sendiri telah bercerai dengan Antonius pada tahun 2021 lalu usai ia melabrak suaminya yang selingkuh dengan wanita lain. Rina saat itu menanti momen Dirut PT Taspen ini keluar dari suatu gedung bersama selingkuhannya.

Rina kemudian tak mampu menahan emosinya dan mencaci maki suaminya. Rina juga memukul Antonius hingga kacamata yang dipakai hampir lepas.

Rina istri Dirut Taspen menjadi korban KDRT kemudian mengungkap perceraiannya dengan Antonius tidak sekedar karena masalah perselingkuhan namun juga KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Kamaruddin Simanjuntak pernah mengungkap perbuatan yang dilakukan Antonius pada Rina.

Baca Juga : 5 Remaja di Tulungagung Lakukan Tindakan Asusila dalam Masjid

Kamaruddin Simanjuntak yang justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Rina pun berangkat ke Bareskrim Polri untuk mendampingi dan memberi dukungan pada Kamaruddin. Kamaruddin menjadi pengacara Rina dalam laporan KDRT yang dilakukan Antonius.

“Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun dan tidak bisa tidur. Saya tiap hari stres. Sampai akhirnya saya ketemu Bang Kamaruddin ini yang menolong saya. Dia adalah orang yang baik, kita harus bantu dia. Kalau sama saya istrinya dan anak saja dia (Antonius) tega, bagaimana dengan yang lain? Kalau yang bantu saya saja ini dikriminalisasi, kemana lagi perempuan korban perselingkuhan seperti saya harus mencari pertolongan?” kata Rina.

“Saya sudah pergi ke polisi di SP-3, saya minta bantuan hukum, kalau Kamaruddin jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT, ada perempuan dibunuh, ada anak-anak ditelantarkan, mendapat kekerasan, kemana kita harus pergi? sambungnya.

Kamaruddin sendiri tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan terkait kasusnya yang dituduh mencemarkan nama baik Antonius ketika ia membela istri Dirut Taspen menjadi korban KDRT.

Kamaruddin datang bersama pengacaranya dan puluhan pengacara lainnya. Kamaruddin heran kenapa ia dijadikan tersangka padahal ia sedang membela klien yang menjadi korban KDRT.

“Saya minta pertanggungjawaban kenapa saya dijadikan tersangka karena membela klien? Bukankah Pasal 17 UU Advokat mengatakan bahwa sepanjang advokat menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa?” ujar Kamaruddin.

Perdebatan pun terjadi antara Kamaruddin dan penyidik. Kamaruddin dicecar 16 pertanyaan dari penyidik. Kamaruddin kecewa ia ditetapkan tersangka padahal ia membela Rina yang menjadi korban KDRT Dirut PT Taspen.

Baca Juga : Buat Konten Edukasi Lawan Arah di Jalan, Youtuber Ini Dikeroyok Driver Ojol