Satria Mahathir Bebas dari Penjara, Orang Tua Korban Cabut Laporan

Kasus penganiayaan yang melibatkan Satria Mahathir dan anak anggota DPRD Riau telah berakhir damai. Baca selengkapnya di sini!

Satria Mahathir Bebas dari Penjara, Orang Tua Korban Cabut Laporan
Satria Mahathir Bebas dari Penjara, Orang Tua Korban Cabut Laporan. Gambar: ulasa.co/Dok. Satreskrim Polresta Barelang

BaperaNews - Satria Mahathir, atau yang biasa dikenal dengan Cogil, telah dibebaskan dari penjara setelah kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau, berinisial RA, berakhir damai.

Peristiwa pengeroyokan yang sempat menghebohkan ini terjadi di Kota Batam pada awal tahun baru, namun kini telah menemui penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kepolisian Kota Batam, melalui AKP Tigor Sidabariba dari Humas Polresta Barelang, membenarkan bahwa Satria dan tiga rekan lainnya telah dibebaskan.

"Benar, kasus ini di-RJ-kan, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," jelas AKP Tigor.

Penangkapan Satria Mahathir dan ketiga temannya, AD, RSP, dan DJ, sebelumnya dilakukan atas dasar laporan orang tua korban terkait pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian tahun di Kota Batam.

Kasus Satria aniaya anak DPR ini bermula saat Satria Mahathir menghadiri perayaan tahun baru di sebuah kafe di kawasan Sekupang. Kejadian berawal dari pertengkaran antara Satria dan korban, yang berujung pada pengeroyokan di luar kafe.

"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," papar Tigor.

Korban mengalami luka serius, termasuk memar di lengan kanan dan pembengkakan di pergelangan tangan kiri. Namun, berkat kesepakatan damai antara para pihak, termasuk keluarga korban dan pelaku, kasus ini akhirnya dihentikan. 

Baca Juga: Profil Satria Mahatir Si Cogil Viral Ditangkap Polisi

"Alhamdulillah ini berakhir damai secara kekeluargaan demi masa depan anak-anak kami," jelas Nyanyang Haris Pratamura, orang tua korban dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri.

Beliau juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anak muda di Batam dan Kepri agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelum melakukan kesepakatan damai, Satria Mahathir dan rekan-rekannya sempat menjalani penahanan selama 13 hari oleh Satreskrim Polresta Barelang. 

"Dia [Satria] bersama rekan-rekannya, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," jelas Kompol R Moch Dwi Ramadhanto dari Satreskrim Polresta Barelang.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Satria Mahathir dikenal luas sebagai seleb TikTok. Namun, keputusan damai yang diambil oleh semua pihak menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah secara aman dan menghindari dampak negatif yang lebih jauh.

Satria Mahathir bebas melalui restorative justice menggambarkan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani kasus hukum, di mana para pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. 

Meskipun telah berakhir, kasus ini tetap menjadi peringatan bagi semua, khususnya anak muda, tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menghindari kekerasan. 

Baca Juga: Satria Mahathir Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri