Penerima BSU Dan Bansos Bakal Diizinkan Daftar Kartu Prakerja

Penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebentar lagi bakal diizinkan daftar kartu prakerja, Simak aturan baru yang bakal diresmikan.

Penerima BSU Dan Bansos Bakal Diizinkan Daftar Kartu Prakerja
Penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebentar lagi bakal diizinkan daftar kartu prakerja, Simak aturan baru yang bakal diresmikan. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. ASEP FATHULRAHMAN

BaperaNews - Penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan subsidi gaji (BSU) kini diperbolehkan menjadi peserta Kartu Prakerja. Pemerintah melalui Direktur Pemantauan dan Evaluasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Cahyo Pribadi menyampaikan aturan baru tersebut telah dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi kerja Melalui program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 3 angka 5 dijelaskan, penerima bansos dan BSU tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja, yang mana terdiri dari 7 kelompok yakni :

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan anggota DPR.
  3. Aparatur sipil Negara.
  4. Prajurit TNI.
  5. Anggota Polri.
  6. Kepala dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN/ BUMD.

Meski sudah dibuat izin , namun untuk pelaksanaannya belum bisa dilakukan. “Sebenarnya ini sudah berlaku Perpresnya, namun untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu aturan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Keputusannya secara operasional, ketika nanti sudah ada Permenko, baru Kepmenko bisa dijalankan” jelas Cahyo.

Baca Juga : Syarat, Cara Daftar Hingga Cek Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Lewat HP

“Tinggal harmonisasi, sehingga kami harap bisa segera selesai” sambungnya.

Presiden Jokowi sendiri membuat program Kartu Prakerja sejak tahun 2020 lalu, untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, sebelumnya ada sejumlah syarat yang ditetapkan yaitu :

  1. WNI umur 18-64 tahun.
  2. Termasuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, buruh yang dirumahkan, atau pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi.
  3. Wiraswasta seperti pelaku usaha kecil dan menengah serta pekerja migran.
  4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal yakni SMA hingga perguruan tinggi.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lain yang diberi pemerintah di masa pandemic seperti BSU dan sejenisnya.
  6. Bukan pejabat Negara atau daerah atau desa, bukan anggota TNI Polri, bukan pengawas BUMN/ BUMN maupun direksi, komisaris, dan dewan.
  7. Maksimal dua orang dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima manfaat kartu Prakerja.

Dengan adanya Perpres terbaru Nomor 113 Tahun 2022, artinya ada aturan atau syarat Kartu Prakerja yang diubah, yakni di poin 5 tentang penerima bansos lain selama masa pandemi. Sebelumnya penerima bansos seperti BSU dan sejenisnya tidak boleh, namun kini, meski sudah mendapatkan bansos BSU dan sejenisnya, tetap boleh mendaftar dan menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja selama yang bersangkutan memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Online, Cukup Pakai HP