Syarat, Cara Daftar Hingga Cek Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Lewat HP

Mau iuran BPJS Kesehatan kamu gratis dibayarkan pemerintah? Pemerintah punya program PBI JK. Simak syarat dan cara daftarnya!

Syarat, Cara Daftar Hingga Cek Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Lewat HP
Syarat, cara daftar, hingga cara cek penerima bansos PBI JK. Gambar : TRIBUNKALTIM.CO/Dwi Ardianto

BaperaNews - Pemerintah Indonesia memiliki program-program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat, salah satunya bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bansos PBI JK disalurkan untuk masyarakat yang kurang mampu agar tidak terbebani dengan iuran bulanan pada program BPJS Kesehatan. Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK akan dibantu dalam iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan Mandiri, PBI JK diberikan kepada fakir miskin dan orang yang tidak mampu dan iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah. Seseorang yang sudah terdaftar ke dalam penerima bansos PBI JK akan dapat langsung mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS.

Bansos PBI JK tidak dapat diserahkan langsung dalam bentuk uang ke penerima, tetapi Kementerian Kesehatan yang akan memberikan dana bansos tersebut langsung ke penyedia layanan kesehatan yang diakses. Sehingga peserta program ini tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan.

PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah di bidang kesehatan yang berbasis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa dapat bansos PBI JK harus mengikuti syarat peserta wajib yang telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut Syarat Penerima Bansos PBI JK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  3. Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Syarat untuk menjadi peserta bansos PBI JK wajib diikuti, jika tidak Anda tidak bisa menerima bansos PBI JK tersebut. 

Bila sudah mengikuti semua syarat penerima bansos PBI JK, Anda harus daftar bansos PBI JK. Simak yuk cara daftar bansos PBI JK melalui handphone (HP) atau online.

Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Dibayarkan Pemerintah

Cara Daftar Bansos PBI JK melalui HP:

  1. Download atau unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ pada Google Play di HP Android atau Komputer Anda 
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pendaftaran bansos PBI JK
  3. Isi data diri yang lengkap sebagai calon penerima bansos PBI JK di kolom pembuatan akun baru
  4. Lalu tulis nomor KK dan KTP Anda, serta nama lengkap Anda sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan yang akan diusulkan di DTKS
  5. Tulis alamat lengkap Anda, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai dengan domisili KTP
  6. Lampirkan foto KTP dan juga foto diri Anda dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data calon penerima bansos PBI JK 
  7. Lalu klik ke opsi ‘Buat Akun Baru’
  8. Pastikan akun Anda berhasil untuk aktivasi akun daftar bansos PBI JK
  9. Pilih fitur ‘Daftar Usulan’ di Aplikasi Cek Bansos
  10. Kemudian, segera klik ‘Tambah Usulan’ untuk proses daftar bansos PBI JK dengan memasukan kembali data diri lengkap Anda
  11. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda
  12. Lalu cek kembali data yang diusulkan di Aplikasi Cek Bansos dan dilanjutkan klik ‘Tambah Usulan’

Anda diharapkan untuk sabar setelah daftar bansos PBI JK melalui HP karena masyarakat yang sudah daftar tinggal menunggu keputusan dari Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK:

  1. Akses Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukan nama Anda penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  3. Lalu, masukan nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Kemudian ketik kode captcha dan klik tombol “Cari Data”

Sistem cek bansos akan mencari nama Anda sebagai penerima manfaat bansos PBI JK. Jika data yang dimasukan termasuk dalam penerima PBI JK, maka dapat di cek di kolom PBI JK. 

Jika data anda tidak masuk sebagai penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdaftar Peserta atau PM (Penerima Manfaat).

Baca Juga : BSU Tahap 2 Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU