Baim Wong Dan Paula Bisa Dipidana Usai Bikin Konten Prank Soal KDRT

Pihak kepolisian mengatakan bahwa aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yakni buat konten prank tentang KDRT bisa dipidana karena telah membuat laporan palsu.

Baim Wong Dan Paula Bisa Dipidana Usai Bikin Konten Prank Soal KDRT
Pihak kepolisian mengatakan bahwa aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yakni buat konten prank tentang KDRT bisa dipidana karena telah membuat laporan palsu. Gambar : Instagram.com/@paula_verhoeven

BaperaNews - Aksi yang dilakukan oleh artis sekaligus YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven yakni membuat konten prank ke polisi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana karena membuat laporan palsu. 

Konten prank yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven itu berada di dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan laporan dari Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, konten prank yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven hingga membuat laporan palsu tentang KDRT tersebut diatur dalam Pasal 220 KUHP. 

“Mengarah pada 220 (Pasal 220 KUHP) terkait laporan palsu. Mengarah, mengarah betul. Pidana itu karena dia berbohong, lain kalau betulan,” ucap Nurma, Senin (03/10). 

Nurma juga menjelaskan bahwa polisi kemungkinan akan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk mengkonfirmasi kasus tersebut. Ia menegaskan laporan dari polisi tersebut bukan untuk bercandaan. 

“Nanti kami akan koordinasikan kembali, dia sudah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank, kan nggak bisa main-main juga apalagi itu kejadiannya memang berbohong,” imbuh Nurma. 

Diketahui, Pasal 220 KUHP itu berisi, “barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. 

Baca Juga : Paman Lesti Jelaskan Kondisi Terkini Lesti Kejora Di Rumah Sakit

Sebelumnya, konten prank tersebut direkam dalam video yang tayang di kanal YouTube Baim Paula, pada Minggu (02/10). Sontak konten tersebut membuat publik geram dan konten prank itu kini sudah dihapus. 

Terlihat jelas dalam video tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven untuk membuat laporan ke polisi sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian, Paula diberikan kamera tersembunyi untuk memantau apa yang terjadi di kantor polisi. 

Paula Verhoeven awalnya ragu untuk membuat laporan palsu tersebut, namun Paula akhirnya bersedia setelah diyakinkan oleh suaminya Baim Wong. Sesampainya di kantor polisi, Paula melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong

“Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau buat laporannya, gimana ya pak?” kata Paula. Petugas kepolisian pun kaget kedatangan tamu orang terkenal seperti Paula.

“Waduh KDRT lagi, seperti Lesti dong,” ujar polisi. 

Sementara Baim Wong dan sopirnya memantau keberadaan Paula dari dalam mobil. Dalam video tersebut, Baim terlihat sedang tertawa ketika Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama, tetapi ia juga merasa sedikit tegang. 

Netizen kemudian menilai konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut minim empati, apalagi saat ini sedang ramai kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora yang merupakan teman dekat dari Paula Verhoeven juga. 

Baca Juga : Suami Ayu Dewi Diduga Selingkuh Usai Denise Chariesta Ngaku Jadi Pelakor