Buruh Akan Gugat Permenaker 5/2023 Tentang Pemotongan Gaji Sebesar 25%

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh siap menggugat Permenaker 5/2023 yakni tentang mengizinkan perusahaan melakukan pemotongan gaji buruh sebesar 25%.

Buruh Akan Gugat Permenaker 5/2023 Tentang Pemotongan Gaji Sebesar 25%
Buruh Akan Gugat Permenaker 5/2023 Tentang Pemotongan Gaji Sebesar 25%. Gambar : Detik.com/Dok.Wildan

BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk mengizinkan perusahaan melakukan pemotongan gaji buruh sebesar 25%.

Kebijakan pemotongan gaji buruh tersebut tertuang pada Permenaker 5/2023. Kebijakan ini pun mengundang kecaman dari para buruh, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang karena memangkas gaji buruh.

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyatakan penolakan pada kebijakan pemotongan gaji buruh tersebut. “Kami menolak Permenaker 5/2023 yang mengizinkan perusahaan padat karya tertentu untuk orientasi ekspor dengan membayar upah pekerja 75%. Jelas itu melanggar UU” tutur Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan tertulis pada Kamis (16/3).

Pemerintah mengeluarkan Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, aturan diterapkan 6 bulan ke depan sejak 8 Maret 2023.

Said Iqbal menyerukan seluruh buruh Indonesia agar mogok kerja jika terdapat pemotongan gaji buruh, ia juga menyebut akan berdemo di Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Jelang Lebaran 2023, BI Telah Siapkan Uang Tunai Rp 195 T

Menurut Said Iqbal, penyesuaian nilai upah minimum buruh menjadi di bawah besaran upah minimum ialah bentuk kejahatan.

“Saya ingatkan ya, Permenaker ini sudah melanggar UU dan Perpu yang telah ditandatangani Presiden dimana Presiden menetapkan, hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat aturan yang bertentangan dengan aturan diatasnya?” imbuh Said Iqbal.

Sudah jelas padahal, tidak ada kebijakan dari menteri, hanya dari Presiden. Tapi Menaker ini membuat Permenaker yang melanggar kebijakan Presiden” tegasnya.

Aturan dikeluarkan dengan alasan mempertimbangkan dampak ekonomi global akibat turunnya permintaan pasar yang dinilai bisa disalahgunakan oleh perusahaan ekspor untuk membayar pekerjanya dengan upah yang murah.

Kebijakan juga dinilai diskriminatif, dikhawatirkan bisa membunuh usaha dalam negeri. “Perusahaan ekspor bisa membayar upah cuma 75%, tapi perusahaan domestik tak boleh, ini diskriminatif! apa Menaker ingin mematikan perusahaan dalam negeri?” lanjutnya.

Belum lagi perusahaan ekspor boleh menyesuaikan waktu kerja, dilakukan kurang dari 7 jam per hari dan 10 jam per minggu untuk 6 hari kerja seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

“Misalnya ada perusahaan orientasi pasar di dalam negeri, dan itu perusahaan kecil misalnya tekstil, bayar upahnya 100%. Lalu ada perusahaan raksasa yang ekspor misalnya Uniqlo, itu dia boleh potong gaji buruh 25%, ini bikin negara rusak!” pungkas Said Iqbal.

Baca Juga : Jelang Puasa dan Lebaran 2023, Jokowi Akan Umumkan THR PNS