Resmi Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Jokowi Juga Minta Cukai Rokok Elektronik Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok naik 10% untuk tahun 2023 dan 2024 mendatang dan ia menjelaskan alasan kenaikannya. Presiden RI juga Jokowi meminta cukai untuk rokok elektronik naik.

Resmi Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Jokowi Juga Minta Cukai Rokok Elektronik Naik
Resmi cukai rokok naik 10% tahun depan. Gambar : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

BaperaNews - Cukai hasil tembakau (CHT) rokok naik 10% untuk tahun 2023 dan 2024 mendatang. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus menjelaskan alasan kenaikannya, salah satunya untuk mengendalikan produksi dan konsumsi.

“Di sisi lain, selama ini kita sudah naikkan cukai rokok dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok membuat harga rokok meningkat, maka keterjangkauan terhadap rokok akan semakin menurun, dengan demikian diharapkan konsumsinya akan turun” ujar Sri Mulyani pada Kamis (4/11).

Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan tujuan mengendalikan atau membatasi produksi rokok. Pemerintah juga terus menyebar edukasi tentang bahaya merokok. Alasan lain dinaikkannya cukai rokok ialah untuk mencegah anak-anak di bawah umur yakni umur 10-18 tahun mengkonsumsi rokok.

Sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bahwa remaja perokok harus turun 8,75 pada tahun 2024.

“Untuk itu dengan pertimbangan menurunkan jumlah anak-anak yang merokok yakni menuju target RPJMN 8,7%, yang kedua mengingat rokok ialah konsumsi terbesar kedua setelah rumah tangga, mencapai 12,21% pada rakyat miskin perkotaan dan 11,63% pada masyarakat desa” lanjutnya.

Baca Juga : Sri Mulyani Buka Suara Soal Kenaikan Cukai Rokok 2023

Maka dengan dinaikkannya cukai rokok, masyarakat akan berkurang mengkonsumsi rokok yang akan berdampak positif pada kesehatannya. Namun, kenaikan cukai rokok tidak hanya akan terjadi pada rokok. Presiden Jokowi meminta cukai untuk rokok elektronik dan pengolahan hasil tembakau lainnya juga naik.

“Hari ini juga telah diputuskan, untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yakni 15% rokok elektrik dan 6% untuk produk pengolahan hasil tembakau lainnya. Ini berlaku, tiap tahun akan naik 15% selama 5 tahun ke depan” pungkasnya.

Konsumsi rokok di Indonesia jadi yang terbesar kedua setelah konsumsi rumah tangga, yakni setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok Indonesia lebih besar dibanding dengan konsumsi protein seperti ayam dan telur.

Perokok sebagian besar tetap membeli dan mengkonsumsi rokok sepanjang hari meski harga dinaikkan, meski terdapat resiko penggunaan dan sejumlah resiko penyakit pada kemasannya.

Diharapkan dengan adanya edukasi dan kenaikan cukai rokok, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengkonsumsi rokok, setidaknya tidak menjadi pecandu yang bisa berdampak masalah kesehatan pada diri sendiri maupun orang di sekitarnya.

Baca Juga : Minuman Manis Berpotensi Kena Biaya Cukai Mulai 2023