Pemerintah Larang Bus Klakson 'Telolet' Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Klakson bus telolet membahayakan keselamatan, pemerintah akan kenakan sanksi kepada bus telolet yang melanggar aturan suara klakson lebih dari 118 desibel. Simak selengkapnya di sini!

Pemerintah Larang Bus Klakson 'Telolet' Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Pemerintah Larang Bus Klakson 'Telolet' Bisa Kena Denda Rp500 Ribu. Gambar : Dok. Paciranku.com

BaperaNews - Seorang bocah tewas terlindas oleh bus saat mengejar klakson telolet di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut merespons dengan tegas terkait fenomena bus klakson telolet ini.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dari Kemenhub menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet oleh bus dapat membahayakan keselamatan.

Hal ini terutama karena bus telolet dapat mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin, yang berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun menegaskan bahaya penggunaan klakson telolet.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto pada Kamis (21/3).

Dalam keterangan resminya pada Kamis (21/3), Danto Restyawan menyatakan bahwa Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus di Merak Saat Minta Sopir Klakson 'Telolet'

Lebih lanjut, penguji diinstruksikan untuk tidak memberikan izin uji bagi kendaraan angkutan umum yang melanggar peraturan, termasuk pemasangan klakson telolet.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga menjadi dasar hukum yang mengatur soal klakson telolet ini. Pasal 69 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson pada kendaraan tidak boleh melebihi batas tertentu, yakni paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Danto Restyawan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet karena dapat membahayakan keselamatan di jalan. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi dan menindak tegas bus-bus yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Anak Kecil Terjatuh Dari Motor Akibat Berburu Klakson Telolet, Hampir Terlindas Bus