Tilang Manual Akan Segera Dilaksanakan, Ini Daftar Daerahnya!

Persiapkan diri kamu untuk pelaksanaan tilang manual yang akan segera dilaksanakan. Dapatkan daftar daerah yang akan menerapkan tilang manual.

Tilang Manual Akan Segera Dilaksanakan, Ini Daftar Daerahnya!
Daftar daerah tilang manual yang akan segera dilaksanakan. Gambar : Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNews - Kepolisian daerah di sejumlah wilayah Indonesia mulai memberlakukan kembali tilang manual. Sebelumnya tilang manual dihapuskan pada Oktober 2022 dan digantikan oleh kamera ETLE sebagai upaya mengurangi pungutan liar yang selama ini banyak dikeluhkan  masyarakat.

Namun, adanya penghapusan tilang manual membuat sejumlah pengendara jalan justru berbuat pelanggaran lalu lintas secara terang-terangan terutama di lokasi yang tidak terjangkau ETLE. Bahkan di lokasi yang terjangkau ETLE, tidak sedikit pengendara yang sengaja menghindari tilangan seperti menutupi plat nomor, memalsukan plat nomor, hingga melepas plat nomor dengan sengaja.

“Maka diperlukan pemberlakuan tilang manual untuk mendukung dan menguatkan upaya ETLE khususnya di ruas jalan yang tidak ada kamera ETLE” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Meski demikian, tidak semua Polda menerapkan kembali tilang ETLE, salah satu wilayah yang belum menerapkan ialah di Banten. “Untuk sementara belum ada tilang manual” ungkap Kompol Didik Haryanto. 

Berikut daftar daerah yang akan melaksanakan tilang manual

Baca Juga : Ini Daftar Besaran Denda Tilang Manual

Daftar Daerah yang Akan Melaksanakan Tilang Manual : 

  1. Jakarta

Mulai 14 April 2023 di lokasi yang tidak tercover ETLE. Tilang diberikan terutama pada pengendara yang ugal-ugalan.

“Yang membahayakan dirinya atau orang lain di sekitarnya, kalau tidak ada ETLE bisa kita tilang manual” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka.

  1. Tangerang

Mulai 15 Mei 2023 yakni melakukan tilang manual pada pengendara di bawah umur, boncengan lebih dari 1 orang, memakai ponsel ketika berkendara, menerobos lampu merah, tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, berkendara dengan pengaruh alkohol, memakai kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan overload, kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu.

  1. Halmahera Utara

Mulai 8 Mei 2023 khususnya untuk jenis pelanggaran motor berknalpot racing, tidak pakai helm, TNKB tidak ada atau tidak aktif, mengangkut penumpang melebihi kapasitas, pengendara di bawah umur, dan pengemudi mobil yang tidak pakai sabuk pengaman akan dikenakan tilang manual.

  1. Bekasi

Tilang manual telah diterapkan. “Sudah mulai dilakukan penilangan manual, artinya anggota kami akan berikan lagi surat tilang” terang Kapolres Metro Bekasi Kota Kompol Dani Hamdani.

  1. Nusa Tenggara Barat

Mulai Senin 15 Mei 2023.

  1. Lampung Timur

Mulai 11 Mei 2023.

  1. Bandar Lampung

Mulai Selasa 9 Mei 2023.

Jenis pelanggaran yang ditilang manual di NTT, Lampung Timur, maupun di Bandar Lampung sama dengan jenis pelanggaran yang ditindak di daerah lain seperti tidak memakai helm, boncengan lebih dari 1 orang, dan lainnya.

Diharapkan dengan adanya tilang manual ini bisa meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Kebijakan Baru Polisi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan