Kemenkeu Akan Kembali Berburu Pajak Di 2023

Kementerian keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggali potensi penerimaan pajak pada tahun 2023 mendatang.

Kemenkeu Akan Kembali Berburu Pajak Di 2023
Kemenkeu akan kembali berburu pajak di 2023. Gambar : pixabay.com/Dok. stevepb

BaperaNews - Kementerian keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan terus menggali potensi penerimaan pajak pada tahun 2023 mendatang, tidak hanya pada komoditas yang harganya sedang naik di tahun 2022.

“Bisa saja nanti kita tidak terlalu berharap pada penerimaan pajak windfall komoditas, ini diwaspadai, karena tidak selamanya pajak bergantung pada komoditas” ujar staf Ahli Kemenkeu Bidang Pengawasan pajak Nufransa Wira, pada Selasa (11/10).

Salah satu potensi yang digali ialah pajak dari lokal pasar atau market place lokal. Uji coba dilakukan dengan menunjukan marketplace pemerintah yang biasanya melakukan pengadaan barang langsung untuk pemerintah.

Di samping itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk mengamati proses bisnis, potensi perkembangan tren terbaru, regulasi, dan tren terbaru seperti belanja di game online. Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga memperbaiki pelayanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak agar kepatuhan pajak meningkat.

Misalnya dengan menyederhanakan pelaporan transaksi pada UMKM. “Sekarang pelaku UMKM banyak terhubung dengan marketplace online, mereka jualan dengan ponsel, kami pikir bagaimana agar data penjualan yang mereka buat berada di satu layanan yang komprehensif sehingga ketika mereka laporan tinggal klik di ponsel aja” lanjutnya.

Baca Juga : Siapa Saja Yang Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Di LHKPN?

Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan otomatis pembiayaan APBN juga bisa ditekan. “Sudah terbukti kalau penerimaan pajak bisa naik, maka pembiayaan bisa dikurangi sehingga kita tak perlu keluarkan surat utang sebanyak yang telah direncanakan karena penerimaan pajak saja sudah bisa menutup kebutuhan belanja” pungkasnya.

Dirjen Pajak Kemenkeu lainnya, Bonarsius Sipayung menjelaskan rancangan aturan untuk memungut pajak pada marketplace saat ini masih dalam proses, maka sudah diceritakan kepada publik agar tidak terkejut ketika nanti diterapkan.

“Semua ini masih dalam proses, diskusi ini sangat baik untuk kami bercerita, jadi jangan sampai ketika dikeluarkan pada terkejut” ucapnya.

Mekanisme pemungutan pajak pada ekonomi digital dalam negeri akan dilakukan dalam dua mekanisme, pertama, pemungutan pajak dengan cara sesederhana mungkin yang tidak memberatkan marketplace, dan kedua memastikan seluruh marketplace yang ditunjuk bisa melakukan kewajibannya dengan baik.

“Sebisa mungkin tidak mengubah sistemnya, cuma mungkin ada update dari sisi aplikasi” tutupnya.

Baca Juga : Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Aturan Hingga Cara Buat Paspor!