Pemerintah Bakal Batasi Penggunaan Pertalite Berdasarkan Jenis dan CC Mobil

Pemerintah akan membatasi kendaraan pengguna Pertalite berdasarkan kapasitas kubikasi mesin. Rencananya hanya mobil dibawah 1.500 CC yang boleh mengisi Pertalite

Pemerintah Bakal Batasi Penggunaan Pertalite Berdasarkan Jenis dan CC Mobil
Pemerintah bakal batasi penggunaan BBM Pertalite berdasarkan jenis dan cc mobil. Gambar : Dok. Pertamina

BaperaNews - Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi kendaraan pengguna Pertalite berdasarkan kapasitas kubikasi mesin.

Kedepannya, hanya kendaraan dengan beberapa kriteria saja yang masih diperbolehkan untuk mengisi BBM jenis Pertalite.

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa nantinya pemerintah akan membatasi pengguna Pertalite berdasarkan jenis dan CC mobil, untuk tahun mobilnya tidak berpengaruh.

Namun, Arifin Tasrif masih belum menjelaskan secara detail mengenai berapa kapasitas kendaraan yang masih diperbolehkan membeli Pertalite. Akan tetapi, untuk motor berkapasitas 110 hingga 125 cc masih diperbolehkan untuk mengisi Pertalite.

Sementara itu untuk mobil, sebelumnya disebutkan bahwa hanya mobil yang berkapasitas di bawah 1.500 cc saja yang diperbolehkan untuk membeli Pertalite. Bila aturan ini disahkan, berarti jenis kendaraan mobil yang kapasitasnya diatas 1.500 cc tidak lagi diizinkan untuk mengkonsumsi Pertalite.

Terkait tahun kendaraan, belum disebutkan informasi secara detail. 

Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), serta kabarnya aturan mengenai pembatasan Pertalite juga masuk di dalam aturan tersebut.

Apabila usulan tersebut tidak berubah, artinya hanya ada beberapa model mobil yang masih diperbolehkan untuk mengisi Pertalite. Bagi cc mobil di bawah 1.500 CC.

Baca Juga : Aturan Baru Naik Pesawat, Mulai Hari Ini Penumpang Wajib Booster

Berikut Rincian Kendaraan CC Mobil yang Masih diperbolehkan Pakai Pertalite Bila Aturan Tersebut Disahkan :

Segmen Hatchback:

  • Honda Brio RS,
  • Honda City Hatchback RS,
  • Suzuki Ignis,
  • Toyota Yaris, dan
  • Mazda 2 hatchback

Segmen Low MPV:

  • Toyota Avanza,
  • Daihatsu Xenia,
  • Mitsubishi Xpander,
  • Wuling Confero S,
  • Honda Mobilio,
  • Nissan Livina,
  • Suzuki Ertiga, dan
  • Hyundai Stargazer

Segmen LCGC:

  • Toyota Agya,
  • Toyota Calya,
  • Honda Brio Satya,
  • Daihatsu Ayla, dan
  • Daihatsu Sigra

Segmen Sedan :

  • Honda City,
  • Toyota Vios,
  • Mercedes-Benz A 200, dan
  • Mazda 2 sedan
  • MG 5 GT

Segmen Low SUV:

  • Daihatsu Rocky,
  • Toyota Raize,
  • Honda HR-V,
  • Daihatsu Terios,
  • Nissan Magnite,
  • Renault Triber
  • DFSK Glory 560
  • Wuling Almaz RS
  • Toyota Rush

Baca Juga : Alasan Kemenhub Tunda lagi Kenaikan Tarif Ojol Hingga Tanggapan Driver