Alasan Kemenhub Tunda lagi Kenaikan Tarif Ojol Hingga Tanggapan Driver

Kemenhub lakukan penundaan kenaikan tarif ojol yang semestinya dilakukan per Senin 29 Agustus 2022, Juru Bicara Kemenhub jelaskan alasaan penundaan

Alasan Kemenhub Tunda lagi Kenaikan Tarif Ojol Hingga Tanggapan Driver
Alasan Kemenhub tunda lagi kenaikan tarif ojol hingga tanggapan driver ojol. Gambar : bandungkita.id

BaperaNews - Kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali ditunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan alasan di baliknya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan menunda kenaikan tarif ojol itu sesuai dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat di Indonesia.

“Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat” ujarnya (28/8).

Adita Irawati menyebutkan, pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan tentang layanan transportasi online. Dengan penundaan kenaikan tarif ojol, pihaknya akan melakukan kajian ulang untuk mendapatkan hasil terbaik.

“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik” paparnya.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan kenaikan tarif ojol melalui Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keputusan seharusnya diterapkan pada hari ini Senin (29/8) yang sebelumnya juga diundur dari tanggal (14/8).

Namun melihat kondisi di masyarakat seperti adanya kenaikan sejumlah harga barang pokok ditambah adanya isu kenaikan harga BBM subsidi, keputusan kenaikan harga ojol tersebut ditunda dulu dalam batas waktu yang belum ditentukan sambil mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Baca Juga : Harga Telur Ayam Tembus Rp 31 Ribu Per Kg, Kemendag Ungkap Alasannya

Tanggapan Driver Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya akan melihat apakah waktu penundaan kenaikan tarif ojol ini berjalan efektif atau hanya mengulur waktu.

Igun juga menyebut memberi waktu sosialisasi kepada masyarakat tentang kenaikan tarif ojol hingga akhir September 2022.

“Kami tekankan agar tarif baru ojek online berlaku di seluruh zonasi Indonesia karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol agar Kemenhub memperhatikan ini”. Namun driver ojol juga mengaku takut jika kenaikan tarif ojol naik akan berdampak pada berkurangnya pendapatan mereka.

Rusjaya (40) mengaku sudah jadi driver ojol sejak tahun 2016, dulu ia bisa mendapat penghasilan Rp 6 juta per bulan, namun kini sudah banyak pesaing dan kenaikan tarif ojol semakin meningkat sampai membuat pendapatannya jadi tidak menentu.

Ojol tersebut berharap potongan persentase biaya jasa bisa dikurangi. “Kalau mau dinaikin ga masalah yang penting potongan untuk driver ojol jangan ikut dinaikin” tuturnya.

Hal tersebut sama dengan apa yang disampaikan oleh Chrisco (30), ia menyebut potongan ojol pendapatannya hampir 40%.

“Kita mah dapatnya segitu-segitu aja, buktinya kita masih begini-begini aja, perusahaannya yang untung, driver ojol nya mah enggak” keluhnya.

Baca Juga : Terbaru! DPR Lelang Proyek Pengadaan Kalender Senilai Rp 955 Juta

Berikut adalah rincian tarif baru ojol berdasarkan Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 yang akhirnya ditunda kembali:

Zona I (Sumatera, Bali dan wilayah Jawa selain Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.250-11.500

Biaya jasa batas bawah dan atas pada Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan tarif ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 - 10.000 menjadi Rp 9.250 - 11.500.

Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal: Rp 13.000-13.500

Biaya jasa batas bawah Zona II mengalami keinakan dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km, sedangkan untuk biaya jasa ojol atas dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km. Untuk biaya jasa minimal dari Rp 8.000 - 10.000 mengalami kenaikan menjadi Rp 13.000 - 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.500-13.000

Biaya jasa ojol batas bawah dan atas pada Zona III tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan tarif ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 - 10.000 menjadi Rp 10.500 - 13.000.