Aturan Baru Tarif Yang Dibayar BPJS Ke Puskesmas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi merilis aturan baru tentang standar tarif kapitasi layanan kesehatan yang wajib dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni Puskesmas atau lainnya yang setara. Simak ulasan lengkapnya!

Aturan Baru Tarif Yang Dibayar BPJS Ke Puskesmas
Aturan baru tarif yang dibayar BPJS Kesehatan. Gambar : ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj

BaperaNewsMenteri Kesehatan Budi Gunadi merilis aturan baru tentang standar tarif kapitasi layanan kesehatan yang wajib dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni Puskesmas atau lainnya yang setara.

Aturan tertuang dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. “Tarif kapitasi ialah besaran biaya per kapita per bulan yang dibayar di awal oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang telah terdaftar di Faskes tersebut tanpa memperhitungkan jenis atau jumlah layanan kesehatan yang diberikan” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Tarif Standar Kapitasi BPJS 2023

Berikut tarif standar kapitasi baru dari Kemenkes

  • Puskesmas : Rp 3.600 – 9.000 per peserta per bulan.
  • Rumah Sakit kelas D Pratama, Klinik Pratama, atau Faskes lain yang setara : Rp 9.000 – 16.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter atau layanan primer : Rp 8.300 – 15.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter gigi : Rp 3.000 – 4.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak 2023

Besaran tarif pelayanan kesehatan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan memakai standar tarif kapitasi tersebut. Besaran tarif juga sesuai dengan ketersediaan atau rasio dokter yang ada dibanding dengan jumlah peserta yang terdaftar yaitu :

Tarif Kapitasi BPJS di Puskesmas

  • Dokter dengan rasio 1 ≤ 5000 peserta dan dokter gigi : Rp 7.000 per peserta.
  • Dokter dengan rasio 1 ≤ 5000 peserta tanpa dokter gigi : Rp 6.300 per peserta.
  • Dokter dengan rasio 1 > 5000 peserta dan tanpa dokter gigi : Rp 5.300 per peserta.
  • Tidak ada dokter namun ada dokter gigi : Rp 4.300 per peserta.
  • Tidak ada dokter maupun dokter gigi : Rp 3.600 per peserta

Tarif Kapitasi BPJS di Klinik Kelas D

Klinik Pratama kelas D atau yang setara:

  • Ada dokter dengan rasio 1 ≤ 5000 peserta dan ada dokter gigi : Rp 12.000 per peserta.
  • Ada dokter dengan rasio 1 ≤ 5000 tanpa dokter gigi : Rp 10.000 per peserta.
  • Ada dokter dengan rasio 1>5000 peserta dan ada dokter didi : Rp 11.000 per peserta.
  • Ada dokter dengan rasio 1>5000 peserta tanpa dokter gigi : Rp 9.000 per peserta.

Tarif Kapitasi BPJS di Dokter Mandiri

Praktek dokter mandiri atau layanan dokter primer:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1 ≤ 5000 peserta : Rp 8.800 per peserta.
  • Ada dokter dengan rasio 1>5000 peserta : Rp 8.300 per peserta.
  • Praktik mandiri dokter gigi : Rp 3.500 per peserta

Baca Juga: Daftar Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS 2023

Baca Juga: Daftar Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS 2023